Pencarian pada Label :: Novel Baswedan ditangkap :: | Berita
Headlines News:

Mensesneg: Presiden Perintahkan Kapolri Lepaskan Novel Baswedan

5/01/2015 04:02:00 PM
Jakarta - Mensesneg Pratikno menyampaikan pesan Presiden Jokowi untuk Polri. Pratikno meminta agar Polri segera melepaskan penyidik KPK Novel Baswedan.

"Presiden sebagai pimpinan tertinggi Polri telah memerintahkan Kapolri untuk memastikan proses hukum bisa berjalan dengan terbuka, obyektif dan menjunjung tinggi rasa keadilan. Presiden juga telah memerintahkan Kapolri untuk melepaskan Novel Baswedan karena tidak ada alasan untuk menahan yang bersangkutan," ujar Pratikno dalam keterangan pers di Jakarta, Jumat (1/5/2015).

Pratikno juga menyatakan Presiden telah memerintahkan Kapolri untuk menjaga kondisi yang sudah kondusif dan tidak melakukan langkah-langkah yang menimbulkan kontroversi.

"Polri diminta tidak mengambil tindakan apapun yang bisa memicu ketegangan antar institusi penegakan hukum," ujar Praktikno.

Menurut Praktikno, perintah Presiden ini agar segera dilaksanakan demi untuk menjunjung tinggi wibawa hukum, menjaga marwah KPK dan Polri. KPK dan Polri harus bahu membahu, saling menguatkan dan sinergi untuk melawan korupsi yang menjadi musuh bersama.



(ndr/mad/detik.com)

Selesai Temui Novel di Mako Brimob, Pengacara: Dia Sehat dan Tetap Tangguh

5/01/2015 03:51:00 PM
Jakarta - Lima orang kuasa hukum dan kerabat ‎Novel Baswedan telah selesai menjenguk Novel di ruang tahanan Markas Korps Brimob Polri. Mereka menyatakan Novel dalam keadaan sehat.

"‎Novel Alhamdulillah sehat‎," kata kerabat Novel bernama Taufiq usai menjenguk Novel di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, Jumat (1/5/2015).

Novel dinyatakan salah satu pengacara yang menjenguk, yakni Asfinawati, mengenakan kaos hitam berlapis kemeja tahanan warna oranye, dan bercelana hitam. Novel juga diperlakukan dengan baik oleh petugas polisi.

"‎Dia malah mengingatkan bahwa semangat dia adalah agar Polri ini harus bersih," kata Asfina‎wati.

Novel menemui para pengacara di ruang tamu ruang tahanan selama satu jam. Para pengacara dilarang mengambil foto Novel. Yang jelas, Novel dalam keadaan tetap semangat.

"‎Kami malah dikuatkan oleh Novel, karena dia orangnya tangguh," kata salah satu pengacara yang menemui Novel, Saur Siagian.

Mereka yang menemui Novel adalah ‎Yati Andriyani dari Kontras, Asfinawati, Saur Siagian dan juga salah seorang kerabat dan kuasa hukum Novel bernama Taufiq dan Nur Chusniah dari Biro Hukum KPK bernama Nur Chusniah. Ada pula pengacara bernama Hasbullah.‎ Mereka masuk sekitar pukul 13.30 WIB. ‎


(dnu/nrl)

Wakapolri Komjen BG: Saya Tak Tahu Menahu Soal Penangkapan Novel Baswedan

5/01/2015 03:48:00 PM
Jakarta - Wakapolri Komjen Budi Gunawan (BG) memberi penjelasan soal penangkapan penyidik KPK Novel Baswedan. Menurut BG, dirinya sama sekali tak tahu menahu dan terlibat urusan penangkapan Novel.

"Itu murni penyidik," jelas BG dalam keterangannya, Jumat (1/5/2015).

"Saya tidak tahu menahu terhadap rencana penangkapan Novel Baswedan," tambah BG lagi.

BG juga menyampaikan keheranannya, mengapa dirinya selalu dikaitkan bila terjadi sesuatu perkara terkait dengan KPK.
Pernyataan BG ini muncul menyusul perintah Presiden Jokowi menjawab pertanyaan wartawan tentang penangkapan Novel Baswedan, usai salat Jumat di Solo hari ini. Berikut pernyataan lengkap Jokowi:
Saya sudah perintahkan ke Kapolri, pertama untuk tidak ditahan. Yang kedua proses hukum harus dilakukan secara transparan dan adil. Dan yang ketiga saya sudah perintahkan juga Wakapolri untuk tidak lagi membuat kontroversi. Hal-hal yang membuat kontroversi di masyarakat maupun ketidak... (berhenti cukup lama) sinergian antara KPK dan Polri. Mereka harus bekerja bersama-sama, Polri, KPK, Kejaksaan, semuanya dalam pemberantasan korupsi.

Jadi apakah Novel Baswedan akan dibebaskan? (tanya wartawan)

Sudah saya perintahkan tadi.

(ndr/mad/detik.com)

Ini Alasan Novel Ditangkap, Kabareskrim: Ada Pelapor dan Kasus Akan Kadaluarsa 2016

5/01/2015 03:38:00 PM
Jakarta - Perkara yang melibatkan Novel Baswedan kembali mencuat setelah penyidik Bareskrim Polri menangkapnya dini hari tadi. Menurut Kabareskrim Komjen Budi Waseso, kasus ini kembali digulirkan karena akan kadaluarsa pada tahun 2016.

"Ini penegakan hukum murni, nggak ada rekayasa. Kita hanya membantu Polda Bengkulu untuk menyelesaikan kasus ini yang sampai saat ini menjadi hutang Polri," ungkap Komjen Buwas di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jaksel, Jumat (1/5/2015).

Buwas juga menjelaskan, kasus Novel kembali bergulir karena adanya laporan dari keluarga korban sebab perkaranya akan kadaluarsa tahun depan. Jika tidak maka Polri akan mendapat tuntutan.

"Dan kami juga diminta oleh keluarga korban, untuk segera ini diselesaikan. Kita berupaya secepat mungkin. Kasus Novel ini 2016 akan kadaluarsa. Jangan ini jadi preseden buruk nanti terulang seperti kasus di Malang, kasus lantas yang bersangkutan tidak bisa dihukum karena kadalurasa," kata Buwas.

"Jadi ini upaya Polri untuk segera menyelesaikan utang kita, sehingga kedepan tidak ada tuntutan-tuntutan di belakang hari. Bahwa keluarga korban dari kasus novel itu melakukan penuntutan, karena adanya kadaluarsa tadi," sambungnya.

Selain itu, menurut Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Anton Charliyan, pihak kejaksaan juga sudah menuntut agar Novel segera ditindak karena kasusnya sudah P19. Ketika peristiwa terjadi Novel disebut Anton memang sedang bertugas untuk negara, namun saat ini sudah tidak lagi.

"Kasus ini mulai mencuat kembali karena pelapor menuntut. Tidak bisa kalau tidak ada pelapor. Mereka mengingatkan kita, tolong tahun 2016 akan kadaluarsa. Demikian juga dari kejaksaan sudah ada P19, menagih kami agar segera diselesaikan. Ada alasan yang cukup Polri membawa dan menangkap yang bersangkutan. Ini tidak mengada-ada," Anton menjelaskan di lokasi yang sama.

Novel terlibat dalam kasus penganiayaan 6 tersangka pencuri sarang burung walet saat ia menjabat sebagai Kasatserse Polres Bengkulu pada tahun 2004. Kasus tersebut baru menjadi konsumsi publik pada tahun 2012 ketika Novel sudah menjadi penyidik KPK.

Kasus Novel diperkarakan di tengah-tengah pengusutan KPK mengenai korupsi mantan Kakorlantas Irjen Djoko Susilo. Ketegangan berhenti usai Presiden, saat itu Susilo Bambang Yudhoyono, turun tangan membela Novel. Setelah 3 tahun, kini kasus Novel kembali memanas.


(ear/ndr/detik.com)

Jokowi: Saya Perintahkan Juga Wakapolri Tidak Lagi Membuat Kontroversi

5/01/2015 03:33:00 PM
Solo, - Presiden Joko Widodo mengeluarkan pernyataan tegas terkait penangkapan penyidik KPK Novel Baswedan. Jokowi meminta Polri tidak menahan Novel Baswedan dan memastikan proses hukum yang transparan.

Terkait hal tersebut Jokowi memberikan tiga instruksi langsung kepada Kapolri Jenderal Badrododin Haiti. Instruksi pertama agar tidak ada penahanan Novel Baswedan.

Presiden Jokowi menyampaikan hal itu kepada wartawan dari balik pintu mobil hitam yang akan ditumpanginya, usai salat Jumat di Masjid Kottabarat, Solo, Jumat (1/5/2015).

Jokowi kemudian menyinggung pentingnya penegakan hukum yang transparan dan adil, sebelum mengungkap instruksi soal Wakapolri agar tidak membuat kontroversi di masyarakat.

Berikut pernyataan Presiden Jokowi selengkapnya:

Saya sudah perintahkan ke Kapolri, pertama untuk tidak ditahan. Yang kedua proses hukum harus dilakukan secara transparan dan adil. Dan yang ketiga saya sudah perintahkan juga Wakapolri untuk tidak lagi membuat kontroversi. Hal-hal yang membuat kontroversi di masyarakat maupun ketidak... (berhenti cukup lama) sinergian antara KPK dan Polri. Mereka harus bekerja bersama-sama, Polri, KPK, Kejaksaan, semuanya dalam pemberantasan korupsi.

Jadi apakah Novel Baswedan akan dibebaskan? (tanya wartawan)

Sudah saya perintahkan tadi


(van/nrl/detik.com)

KPK: Rumah Novel Baswedan Ada 2, Bukan 4

5/01/2015 03:33:00 PM
Jakarta - Kabareskrim Komjen Budi Waseso sempat menyebut 4 rumah milik penyidik KPK Novel Baswedan digeledah Polri. KPK menyatakan bahwa Novel hanya memiliki 2 rumah.

"Rumah Novel sesuai LHKPN, ada dua. Bukan empat seperti yang disampaikan sebelumnya oleh pihak kepolisian," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha melalui pesan singkat, Jumat (1/5/2015).

Rumah pertama milik Novel terletak di Semarang, Jawa Tengah persisnya di Jl. Menoreh Utara XII No. A7 RT5/5 Kel. Sampangan Kecamatan Gajah Mungkur. Rumah itu memiliki luas tanah 191 m2 dan luas bangunan 70 m2.

Rumah kedua adalah yang saat ini sedang digeledah oleh penyidik Bareskrim yaitu Jl. Deposito T No. 8 RT 03/10 Kelurahan Pegangsaan Dua, Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara. Rumah itu memiliki luas tanah 105 m2 dan luas bangunan 70 m2.

Sebelumnya, tadi pagi Komjen Budi Waseso mengatakan bahwa Bareskrim menggeledah 4 rumah Novel untuk mencari barang bukti. Budi Waseso tidak merinci alamat rumah-rumah yang digeledah.

"Sekarang ini kita lakukan penggeledahan di empat rumah Novel Baswedan," ujar Komjen Buwas di Bareskrim Polri, Jl Trunojoyo, Jaksel, Jumat (1/5/2015).



(imk/ndr)

Atas Perintah Kapolri, Kepala Brimob Izinkan Pengacara Temui Novel Baswedan

5/01/2015 03:29:00 PM
Jakarta - Para pengacara penyidik KPK Novel Baswedan akhirnya diizinkan masuk ke Ruang Tahanan Markas Korps Brimob Polri. Ini karena Kapolri Jenderal Badrodin Haiti telah memberi izin.

Proses berhasil masuknya pengacara Novel menemui Novel di Ruang Tahanan Mako Brimob Polri, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, Jumat (1/5/2015) diawali dengan sambungan telepon yang dilakukan salah satu pengacara Novel ke Badrodin.

"Awalnya pengacara dari Kontras‎ yakni Yati Andriani menelepon Jenderal Badrodin Haiti," kata salah satu pengacara Novel dari LBH Jakarta Muhammad Isnur di pelataran Mako Brimob.

Kemudian Badrodin merespon permintaan tim kuasa hukum Novel agar bisa menemui Novel. "Badrodin bilang akan koordinasi di internal," kata Isnur.

Tak lama berselang, Kepala Koprs Brimob Irjen Pol Robby Kaligis mendatangi tim pengacara ini dan mempersilakan mereka menemui Novel. "Kemudian Kakor Brimob mendatangi kita, dia bilang atas perintah dari Badrodin Haiti," kata Isnur.

Akhirnya lima orang pengacara melangkah menemui Isnur. Mereka adalah ‎Yati Andriyani dari Kontras, Asfinawati, Saur Siagian dan juga salah seorang kerabat dan kuasa hukum Novel bernama Taufiq dan juga seorang dari Biro Hukum KPK.

Mereka masuk sekitar pukul 13.30 WIB. ‎Disebutkan pula ada satu lagi pengacara bernama Hasbullah juga ikut masuk. Isnur sendiri tidak ikut masuk.



(dnu/van/detik.com)

Novel Baswedan Akan Dibawa untuk Rekonstruksi Kasus Penembakan di Bengkulu

5/01/2015 03:11:00 PM
Jakarta - Penyidik Bareskrim Polri menangkap penyidik KPK Novel Baswedan. Novel ditangkap untuk keperluan rekonstruksi kasus yang melibatkan dirinya saat bertugas di Polres Bengkulu.

"Dalam waktu dekat Pak Novel akan dibawa rekonstruksi," kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Anton Charliyan dalam jumpa pers yang digelar di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jaksel, Jumat (1/5/2015) siang.

Anton menjelaskan saat ini Novel sedang diperiksa penyidik Bareskrim Polri. Pemeriksaan itu terkait kasus yang akan direkonstruksi oleh Polres Bengkulu.

"Kasusnya terjadi tahun 2004 saat itu ditangkap 6 tersangka pelaku pencurian sarang burung walet. Setelah ditangkap pelaku-pelaku itu dibawa ke mobil dan dibawa ke Pantai Panjang dan di sana karena mungkin kesal atau apa, maka dilakukan penembakan. 4 tersangka (ditembak) oleh Novel, 2 kawannya," papar Anton.

Dalam pristiwa itu 1 orang meninggal dan 5 hidup. Dari 6 pelaku pencurian itu, 4 orang sudah diselesaikan secara kekeluargaan, namun satu orang menuntut agar kasus diselesaikan.

"Kasus ini tahun 2016 akan kedaluwarsa. Kalau sudah kedaluwarsa, Mabes Polri akan dituntut," katanya.

Menurut Anton, jaksa yang menangani kasus ini juga mendesak agar perkara Novel segera dituntaskan. Berkas sudah P19.

"Jaksa juga sudah menagih terus karena sudah P19. Tersangka harus dihadirkan, tidak boleh diwakilkan," ucapnya.

Saat ditanya kenapa kasus ini tidak diselesaikan secara internal saat Novel masih menjabat sebagai Kasat Reskrim di Polres Bengkulu, Anton menjawab dilanjutkannya kasus ini karena ada permintaan dari pelapor.

"Kasus ini mulai mencuat kembali karena pelapor menuntut. Tidak bisa kalau tidak ada pelapor. Mereka mengingatkan kita, tolong tahun 2016 akan kedaluwarsa. Demikian juga dari kejaksaan sudah ada P19, menagih kami agar segera diselesaikan. Ini yang terjadi di lapangan," ucap Anton.

(slm/nrl/detik.com)

KPK: Jenderal Badrodin Bisa Menerima Alasan Novel Tak Hadiri 2 Panggilan Bareskrim

5/01/2015 03:08:00 PM
Jakarta - Sempat terpapar alasan bahwa penyidik KPK Novel Baswedan ditangkap karena sudah dua kali tidak memenuhi panggilan. KPK menyatakan ketidakhadiran Novel sudah disampaikan ke Kapolri Jenderal Badrodin Haiti saat masih menjabat sebagai Wakapolri dan diterima.

"Memang benar Novel dipanggil untuk diperiksa bahkan yang bersangkutan megatakan mau hadir tapi karena ada penugasan dari pimpinan KPK ditunda," kata Plt Wakil Ketua KPK Johan Budi dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jl Rasuna Said, Jaksel, Jumat (1/5/2015).

Novel menerima panggilan pada 20 Februari 2015 dan 26 Februari 2015. Novel tidak bisa memenuhi panggilan karena harus menjalankan tugasnya sebagai penyidik.

Informasi itu juga sudah disampaikan oleh Plt Ketua KPK Taufiqurrachman Ruki ke Jenderal Badrodin Haiti yang saat itu menjabat sebagai Wakapolri. Badrodin pun bisa menerima alasan itu.

"Ada penjelasan resmi dari pimpinan KPK ke pimpinan Polri. Waktu itu Pak Ruki mengontak Pak Badrodin masih Wakapolri, menjelaskan novel tidak menjalani panggilan karena ada tugas panggilan dari pimpinan KPK dan itu diakomodir," jelas Johan.

"Kalau Novel dipanggil mangkir, itu bukan mangkir karena ada penjelasan itu," tegasnya.


(imk/ndr)

Ini Pernyataan Lengkap Jokowi Perintahkan Kapolri Tak Tahan Novel Baswedan

5/01/2015 03:02:00 PM
Solo, - Presiden Joko Widodo memerintahkan Kapolri Jenderal Badrodin Haiti untuk tak menahan penyidik KPK Novel Baswedan. Presiden juga menginstruksikan penegakan hukum dilakukan secara transparan dan adil.

Presiden Jokowi menyampaikan hal itu kepada wartawan dari balik pintu mobil hitam yang akan ditumpanginya, usai salat Jumat di Masjid Kottabarat, Solo, Jumat (1/5/2015). Berikut pernyataan Jokowi selengkapnya: 

Saya sudah perintahkan ke Kapolri, pertama untuk tidak ditahan. Yang kedua proses hukum harus dilakukan secara transparan dan adil. Dan yang ketiga saya sudah perintahkan juga Wakapolri untuk tidak lagi membuat kontroversi. Hal-hal yang membuat kontroversi di masyarakat maupun ketidak... (berhenti cukup lama) sinergian antara KPK dan Polri. Mereka harus bekerja bersama-sama, Polri, KPK, Kejaksaan, semuanya dalam pemberantasan korupsi.

Jadi apakah Novel Baswedan akan dibebaskan? (tanya wartawan)

Sudah saya perintahkan tadi.-detik.com-

Lima Kuasa Hukum Novel Baswedan Akhirnya Bisa Masuk ke Dalam Mako Brimob

5/01/2015 02:42:00 PM

Jakarta - Setelah menunggu sekitar 2,5 jam, lima orang kuasa hukum Novel Baswedan akhirnya bisa masuk ke lokasi tempat Novel diamankan di Mako Brimob Depok. Di antara yang masuk menemui Novel adalah dari Biro Hukum KPK.


Kuasa hukum yang bisa masuk ke dalam Mako Brimob adalah Yati Andriyani dari Kontras, Asfinawati, Saur Siagian dan juga salah seorang kerabat dan kuasa hukum Novel bernama Taufiq dan juga seorang dari Biro Hukum KPK. Mereka bisa masuk sekitar pukul 14.15 WIB, Kamis (1/5/2015).

"Kami diperbolehkan masuk walaupun hanya 5 orang. Sebelumnya 2,5 jam kami ditelantarkan. Nanti kami akan lihat kondisinya, kebutuhannya seperti apa, lalu bagimana pemenuhan hak sebagai tahanan," kata Muhammad Isnur dari LBH Jakarta di depan Mako Brimob.

Ada 12 pengacara Novel yang datang ke Mako Brimob Kelapa Dua Depok. Saat ini pengacara yang tersisa masih menunggu rekan-rekannya yang masuk ke dalam Mako Brimob untuk keluar.


(nal/nrl/detik.com)

Sebut Novel Belum Ditahan di Mako Brimob, Polri: Pemeriksaan Bisa Di Mana Saja

5/01/2015 02:40:00 PM
Jakarta - Novel Baswedan dibawa ke Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat oleh penyidik Bareskrim Polri. Menurut Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Anton Charliyan, Novel dibawa bukan untuk ditahan melainkan diperiksa lanjutan.

"Sementara sebelum 1x24 jam masih dalam penangkapan. Apakah Novel ditahan atau tidak tergantung penyidik. Belum ada (ditahan), kan penahanan 1x24 jam (setelah pemeriksaan)," ungkap Anton dalam jumpa pers yang digelar di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jaksel, Jumat (1/5/2015).

Menurut Anton, pemeriksaan tersangka bisa dilakukan di mana saja selama tempat tersebut merupakan kantor polisi. Sehingga, kata Anton, seharusnya permasalahan pemeriksaan Novel di Mako Brimob Kelapa Dua tidak perlu diributkan.

"Pemeriksaan boleh di mana saja, asal kantor polisi. Di mako Brimob Kelapa Dua tenang tidak ada gangguan. Di mana aja boleh asal bukan di warung atau pasar. Tidak perlu diributkan, jadi bisa diperiksa sesuai prosedur hukum," ucap Anton.

Pengacara Novel, Muji Kartika Rahayu menyebut bahwa kliennya ditahan karena tidak bersedia diperiksa di Mako Brimob. Bahkan Muji mengatakan penyidik sudah membuat surat penahanan. Menurut Anton, penyidik hanya bersiap-siap saja.

"Kan belum ditandatangani. Mungkin saja menyiapkan, kita lihat saja hasil pemeriksaan penyidik, bisa cepat bisa lama. Proses pemeriksaan 1x24 jam," kata Anton. Novel ditangkap dini hari tadi terkait dugaan kasus pada 2004 lalu. Saat itu Novel menjadi Kasat Reskrim di Bengkulu dan diduga menganiaya seorang pencuri sarang walet.

Saat disinggung mengenai Novel yang diborgol dan sudah mengenakan baju tahanan berwarna oranye, Anton menjawab dengan candaan. Saat hendak dibawa ke Mako Brimob, tangan Novel terikat oleh tali plastik putih dan mengenakan kemeja oranye dengan tulisan nomor berwarna hitam di dadanya.

"(Baju tahanan-red) Saya nggak tahu, saya belum lihat. Kalau diborgol iya, itu aturan hukum internasioal, seriap tersangka harus diborgol kecuali cacat dan sakit. Kalau nggak mau diborgol harus cacat dulu atau sakit," tutur Anton.

Anton juga menegaskan, bahwa ditangkapnya Novel tidak ada kaitannya dengan KPK. Ini masalah penegakan hukum, perlu diingat ini persoalan personel. Bukan antara KPK dengan Polri. KPK dan Polri hubungannya tetap baik. "Kami harap semua pihak bisa menghormati proses hukum," tandasnya.


(ear/ndr/detik.com)

Penyidik Bareskrim Polri Juga Geledah Mobil Novel Baswedan

5/01/2015 02:35:00 PM
Jakarta - Para penyidik Bareskrim Polri menggeledah rumah Novel Baswedan di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara. Mereka menggeledah rumah hingga kendaraan yang terparkir di garasi.

Pantauan di lokasi, Jumat (1/5/2015) pukul 14.30 lima orang penyidik keluar dari pintu rumah menuju garasi. Mereka memeriksa mobil yang terparkir di sana Toyota Avanza Veloz warna putih B 311 S.

Mereka memeriksa mobil itu mulai dari pintu bagian depan, lalu ke pintu tengah dan bagasi belakang. Namun tidak menemukan benda yang dicari.

Dengan tangan kosong mereka beralih memeriksa motor yang juga ada di garasi. Setelah dicek bagian bagasinya tidak ditemukan apapun. Mereka lalu kembali melakukan pemeriksaan di dalam rumah.

Di depan rumah dijaga oleh 3 orang polisi, mereka melarang warga dan para wartawan masuk. Warga hanya bisa melihat dari balik pagar hitam setinggi dua meter.

Sejak siang tadi pukul 13.00 WIB, sekitar 15 penyidik Bareskrim Polri menggeledah rumah Novel. Mereka mengendarai tiga mobil bersama dua personel Provost. Dengan didampingi ketua RT, penyidik kemudian masuk ke rumah yang didalammnya ada istri, anak, dan pembantu.

Hingga pukul 14.30 WIB para penyidik masih melakukan penggeledahan di rumah novel.

(slm/van/detik.com)



Novel Saat Memakai Baju Tahanan, Diikat, dan Digiring ke Mobil Menuju Mako Brimob

5/01/2015 02:34:00 PM
Jakarta - Novel Baswedan dibawa dari Bareskrim Polri ke Mako Brimob Kelapa Dua Depok, Jabar. Novel digiring dengan memakai baju tahanan warna oranye. Kedua tangan Novel juga diikat tali berwarna putih. Beberapa penyidik menempel Novel.

Seperti yang ditunjukkan foto dari tim kuasa hukum Novel, Jumat (1/5/2015). Novel berjalan di tengah. Di sekelilingnya berdiri penyidik mengapit.

Novel berjalan cepat menuruni tangga Bareskrim. Dia kemudian langsung masuk menuju mobil Xenia yang membawanya ke Mako Brimob.

Pihak Mabes Polri menegaskan, Novel masih menjalani pemeriksaan di Mako Brimob. Novel belum menjalani penahanan.

(ndr/mad/detik.com)

Ditulis Tangan, Ini 6 Alasan Novel Tolak Teken Berita Acara Penahanan

5/01/2015 02:29:00 PM
Jakarta - Penyidik KPK Novel Baswedan menolak menandatangani berita acara penahanan yang disodorkan penyidik Mabes Polri. Novel punya enam alasan kuat untuk menolak berita acara penahanan tersebut.

Alasan Novel tersebut terpampang di berita acara penolakan penandatanganan berita acara penahanan di Mabes Polri, Jumat (1/5/2015). Antara lain Novel meengaskan tak ada alasan subjektif untuk menahannya.

Berikut enam alasan Novel Baswedan menolak menandatangani berita acara penahanan, selengkapnya:

1. Tidak terpenuhinya alasan subjektif selama ini saya kooperatif, tidak ada tindakan untuk mempersulit pemeriksaan dan bersedia kapanpun untuk memberikan keterangan.

2. Ketidakhandiran saya dalam dua panggilan sebagai tersangka terjadi karena adanya perintah pimpinan KPK untuk tidak hadir dadan hal tersebut diberitahukan secara formal tertulis kepada penyidik dan pimpinan Polri.

3. Tindakan penahanan ini saya pandang sebagai bentuk kemarahan atau kebencian karena saya mempertanyakan permintaan penyidik untuk memindahkan pemeriksaan ke Kelapa Dua. Saya mempertanyakan karena hal tersebut tidak lazim dan bukan untuk kepentingan penegakan hukum.

4. Saya protes atas tindakan tindakan penyidik untuk memindahkan tempat pemeriksaan hanya karena perintah atasan penyidik (Sebagaimana disampaikan penyidik secara lisan di hadapan saya dan penasihat hukum) bukan atas kepentingan penyidikan.

5. Secara formil penahanan terhadap saya melanggar pasal 45 (2) Peraturan Kapolri Perkap nomor 14 tahun 2012 tentang manajemen penyidikan tindak pidana yang mengharuskan dilaluinya mekanisme gelar perkara sebelum dilakukan penahanan.

6. Penahanan ini adalah bentuk ketidakpahaman pimpinan Polri atas arahan yang jelas dari Presiden RI yang memerintahkan tidak ada kriminalisasi.


(van/ndr/detik.com)
 
notifikasi
close