Unknown
5/01/2015 02:40:00 PM
Jakarta - Novel Baswedan dibawa ke Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat oleh penyidik Bareskrim Polri. Menurut Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Anton Charliyan, Novel dibawa bukan untuk ditahan melainkan diperiksa lanjutan.
"Sementara sebelum 1x24 jam masih dalam penangkapan. Apakah Novel ditahan atau tidak tergantung penyidik. Belum ada (ditahan), kan penahanan 1x24 jam (setelah pemeriksaan)," ungkap Anton dalam jumpa pers yang digelar di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jaksel, Jumat (1/5/2015).
Menurut Anton, pemeriksaan tersangka bisa dilakukan di mana saja selama tempat tersebut merupakan kantor polisi. Sehingga, kata Anton, seharusnya permasalahan pemeriksaan Novel di Mako Brimob Kelapa Dua tidak perlu diributkan.
"Pemeriksaan boleh di mana saja, asal kantor polisi. Di mako Brimob Kelapa Dua tenang tidak ada gangguan. Di mana aja boleh asal bukan di warung atau pasar. Tidak perlu diributkan, jadi bisa diperiksa sesuai prosedur hukum," ucap Anton.
Pengacara Novel, Muji Kartika Rahayu menyebut bahwa kliennya ditahan karena tidak bersedia diperiksa di Mako Brimob. Bahkan Muji mengatakan penyidik sudah membuat surat penahanan. Menurut Anton, penyidik hanya bersiap-siap saja.
"Kan belum ditandatangani. Mungkin saja menyiapkan, kita lihat saja hasil pemeriksaan penyidik, bisa cepat bisa lama. Proses pemeriksaan 1x24 jam," kata Anton. Novel ditangkap dini hari tadi terkait dugaan kasus pada 2004 lalu. Saat itu Novel menjadi Kasat Reskrim di Bengkulu dan diduga menganiaya seorang pencuri sarang walet.
Saat disinggung mengenai Novel yang diborgol dan sudah mengenakan baju tahanan berwarna oranye, Anton menjawab dengan candaan. Saat hendak dibawa ke Mako Brimob, tangan Novel terikat oleh tali plastik putih dan mengenakan kemeja oranye dengan tulisan nomor berwarna hitam di dadanya.
"(Baju tahanan-red) Saya nggak tahu, saya belum lihat. Kalau diborgol iya, itu aturan hukum internasioal, seriap tersangka harus diborgol kecuali cacat dan sakit. Kalau nggak mau diborgol harus cacat dulu atau sakit," tutur Anton.
Anton juga menegaskan, bahwa ditangkapnya Novel tidak ada kaitannya dengan KPK. Ini masalah penegakan hukum, perlu diingat ini persoalan personel. Bukan antara KPK dengan Polri. KPK dan Polri hubungannya tetap baik. "Kami harap semua pihak bisa menghormati proses hukum," tandasnya.
(ear/ndr/detik.com)