Jakarta - Penyidik Bareskrim Polri menangkap penyidik KPK Novel Baswedan. Novel ditangkap untuk keperluan rekonstruksi kasus yang melibatkan dirinya saat bertugas di Polres Bengkulu.
"Dalam waktu dekat Pak Novel akan dibawa rekonstruksi," kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Anton Charliyan dalam jumpa pers yang digelar di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jaksel, Jumat (1/5/2015) siang.
Anton menjelaskan saat ini Novel sedang diperiksa penyidik Bareskrim Polri. Pemeriksaan itu terkait kasus yang akan direkonstruksi oleh Polres Bengkulu.
"Kasusnya terjadi tahun 2004 saat itu ditangkap 6 tersangka pelaku pencurian sarang burung walet. Setelah ditangkap pelaku-pelaku itu dibawa ke mobil dan dibawa ke Pantai Panjang dan di sana karena mungkin kesal atau apa, maka dilakukan penembakan. 4 tersangka (ditembak) oleh Novel, 2 kawannya," papar Anton.
Dalam pristiwa itu 1 orang meninggal dan 5 hidup. Dari 6 pelaku pencurian itu, 4 orang sudah diselesaikan secara kekeluargaan, namun satu orang menuntut agar kasus diselesaikan.
"Kasus ini tahun 2016 akan kedaluwarsa. Kalau sudah kedaluwarsa, Mabes Polri akan dituntut," katanya.
Menurut Anton, jaksa yang menangani kasus ini juga mendesak agar perkara Novel segera dituntaskan. Berkas sudah P19.
"Jaksa juga sudah menagih terus karena sudah P19. Tersangka harus dihadirkan, tidak boleh diwakilkan," ucapnya.
Saat ditanya kenapa kasus ini tidak diselesaikan secara internal saat Novel masih menjabat sebagai Kasat Reskrim di Polres Bengkulu, Anton menjawab dilanjutkannya kasus ini karena ada permintaan dari pelapor.
"Kasus ini mulai mencuat kembali karena pelapor menuntut. Tidak bisa kalau tidak ada pelapor. Mereka mengingatkan kita, tolong tahun 2016 akan kedaluwarsa. Demikian juga dari kejaksaan sudah ada P19, menagih kami agar segera diselesaikan. Ini yang terjadi di lapangan," ucap Anton.
(slm/nrl/detik.com)
(slm/nrl/detik.com)
0 Komentar:
Posting Komentar
Tulis Komentar Disini !!!