Ini Alasan Novel Ditangkap, Kabareskrim: Ada Pelapor dan Kasus Akan Kadaluarsa 2016
Headlines News:
Home » , » Ini Alasan Novel Ditangkap, Kabareskrim: Ada Pelapor dan Kasus Akan Kadaluarsa 2016

Ini Alasan Novel Ditangkap, Kabareskrim: Ada Pelapor dan Kasus Akan Kadaluarsa 2016

Jakarta - Perkara yang melibatkan Novel Baswedan kembali mencuat setelah penyidik Bareskrim Polri menangkapnya dini hari tadi. Menurut Kabareskrim Komjen Budi Waseso, kasus ini kembali digulirkan karena akan kadaluarsa pada tahun 2016.

"Ini penegakan hukum murni, nggak ada rekayasa. Kita hanya membantu Polda Bengkulu untuk menyelesaikan kasus ini yang sampai saat ini menjadi hutang Polri," ungkap Komjen Buwas di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jaksel, Jumat (1/5/2015).

Buwas juga menjelaskan, kasus Novel kembali bergulir karena adanya laporan dari keluarga korban sebab perkaranya akan kadaluarsa tahun depan. Jika tidak maka Polri akan mendapat tuntutan.

"Dan kami juga diminta oleh keluarga korban, untuk segera ini diselesaikan. Kita berupaya secepat mungkin. Kasus Novel ini 2016 akan kadaluarsa. Jangan ini jadi preseden buruk nanti terulang seperti kasus di Malang, kasus lantas yang bersangkutan tidak bisa dihukum karena kadalurasa," kata Buwas.

"Jadi ini upaya Polri untuk segera menyelesaikan utang kita, sehingga kedepan tidak ada tuntutan-tuntutan di belakang hari. Bahwa keluarga korban dari kasus novel itu melakukan penuntutan, karena adanya kadaluarsa tadi," sambungnya.

Selain itu, menurut Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Anton Charliyan, pihak kejaksaan juga sudah menuntut agar Novel segera ditindak karena kasusnya sudah P19. Ketika peristiwa terjadi Novel disebut Anton memang sedang bertugas untuk negara, namun saat ini sudah tidak lagi.

"Kasus ini mulai mencuat kembali karena pelapor menuntut. Tidak bisa kalau tidak ada pelapor. Mereka mengingatkan kita, tolong tahun 2016 akan kadaluarsa. Demikian juga dari kejaksaan sudah ada P19, menagih kami agar segera diselesaikan. Ada alasan yang cukup Polri membawa dan menangkap yang bersangkutan. Ini tidak mengada-ada," Anton menjelaskan di lokasi yang sama.

Novel terlibat dalam kasus penganiayaan 6 tersangka pencuri sarang burung walet saat ia menjabat sebagai Kasatserse Polres Bengkulu pada tahun 2004. Kasus tersebut baru menjadi konsumsi publik pada tahun 2012 ketika Novel sudah menjadi penyidik KPK.

Kasus Novel diperkarakan di tengah-tengah pengusutan KPK mengenai korupsi mantan Kakorlantas Irjen Djoko Susilo. Ketegangan berhenti usai Presiden, saat itu Susilo Bambang Yudhoyono, turun tangan membela Novel. Setelah 3 tahun, kini kasus Novel kembali memanas.


(ear/ndr/detik.com)



Kategori berita tentang » ,
Artikel Terkait:

Berita Terbaru

Berita Terpopuler

Update Berita TerkiniBERIITA.BLOGSPOT.COM
Mengabarkan Berita - Berita Terkini yang kami kemas dalam sebuah wadah portal berita on the blospot, serta menjadi penyeimbang berita - berita yang ada, selain itu kami ingin berpartisipasi dalam mencerdeskan kehidupan bangsa. Silahkan ikuti Update Beriita on the Blogspot kami di Media Social

Ikuti :

Next
« Prev Post
Previous
Next Post »
Breaking News close button
Back to top
Bagaimana Pendapat Anda ?
Gunakan Kolom Komentar dibawah ini!

atau

0 Komentar:

Posting Komentar

Tulis Komentar Disini !!!

 
notifikasi
close