Pencarian pada Label :: KPK :: | Berita
Headlines News:

Novel Tuding Budi Waseso Berbohong

5/30/2015 07:51:00 AM
JAKARTA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan menuding Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Budi Waseso berbohong terkait pernyataan tentang dirinya memiliki empat rumah.

Novel pun menyatakan akan menghadiahkan dua rumah untuk Budi Waseso. Syaratnya, yang bersangkutan bisa membuktikan bahwa Novel mempunyai empat rumah. Dia pun menegaskan hanya memiliki dua rumah.

‘’Namun karena Kabareskrim tetap yakin saya punya empat rumah, maka sekali lagi saya sampaikan silakan diambil dua rumah lain yang saya tidak memiliki itu,’’ ujar Novel saat membacakan pengantar permohonan praperadilannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (29/5).

Menurutnya, pernyataan Budi Waseso merupakan kebohongan demi menutupi kebohongan sebelumnya. Padahal, aparat penegak hukum seharusnya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Dengar Permohonan

‘’Justru melakukan kebohongan demi kebohongan. Salah satu kebohongan yang diucapkan oleh Kabareskrim, adalah saya memiliki empat rumah. Seolah-olah saya ini pegawai negeri yang memiliki harta melimpah,’’kata Novel.

Sidang praperadilan yang dipimpin hakim tunggal Zuhairi dan digelar mulai pukul 10.00 itu hanya mendengarkan permohonan dari pihak pemohon Novel.

Penyidik senior KPK itu memohon Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan penangkapan dan penahanannya oleh penyidik Bareskrim tidak sah. Menurutnya penangkapan dan penahanan terhadap dirinya tidak memenuhi syarat subjektif.

Kuasa hukum Novel, Bahrain menyebut bahwa dalam surat perintah penahanan Novel nomor SP.Han/10/V/- 2015 Dittipidum tertanggal 1 Mei tertulis pertimbangan bahwa untuk kepentingan penyidikan dan berdasarkan hasil pemeriksaan diperoleh bukti yang cukup.

“Tersangka diduga keras melakukan tindak pidana yang dapat dikenakan penahanan, tersangka dikhawatirkan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana maka perlu dikeluarkan surat perintah ini,” ujarnya dalam persidangan.

Kooperatif

Menurutnya, Novel Baswedan yang telah siap diperiksa setelah didampingi penasihat hukumnya adalah bukti Novel kooperatif dalam proses penyidikan. ‘’Novel siap kooperatif dalam menjalani proses hukum,” jelasnya.

Selain itu, kuasa hukum Novel lainnya, Yulius Ibrani mengatakan, penangkapan Novel tidak sah lantaran tidak sesuai prosedur serta adanya surat perintah yang kedaluwarsa.

‘’Bahwa panggilan pertama penyidik Bareskrim Polri kepada Novel Baswedan dilakukan pada tanggal 20 Februari 2015 namun Novel tidak dapat menghadiri panggilan dikarenakan tugas di KPK. Hal tersebut telah diberitahukan kepada penyidik sejak tanggal 18 Februari 2015,’’katanya.

Untuk panggilan kedua pada 26 Februari, Yulius menyebut Novel tidak dapat hadir dan telah dikonfirmasi ke pihak Mabes Polri.

Menurut Yulius, seharusnya penyidik mengikuti ketentuan Pasal 113 KUHAPdan Pasal 66 ayat 6 Perkap 14 tahun 2012 dengan melakukan pemeriksaan di tempat kediaman tersangka.

‘’Atau di tempat lain yang tidak melanggar kepatutan dan bukan justru penangkapan,’’ujarnya.

Dia menandaskan, saat ditangkap pada 1 Mei 2015, Novel membukakan pintu rumahnya sendiri dan mempersilakan penyidik masuk ke ruang tamu. Namun penyidik mengikuti Novel sampai di depan pintu kamar tanpa meminta izin.

Yulius juga mempermasalahkan mengenai tanggal di surat perintah penangkapan Novel dengan nomor SP.- KAP/19/IV/2015 DITTIPIDUM tertanggal 24 April 2015.

Menurut Yulius, surat itu hanya berlaku satu hari sejak diterbitkan. ‘’Dikaitkan dengan ketentuan dalam Pasal 19 ayat 1 disebutkan bahwa penangkapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dapat dilakukan untuk paling lama satu hari. Maka surat perintah penahanan tersebut hanya berlaku paling lama, sampai 25 April 2015,’’ ujarnya.

Karena itu, menurutnya, penangkapan terhadap Novel Baswedan pada 1 Mei 2015 itu tidak didasari surat perintah yang sah dan mengakibatkan penangkapan tersebut tidak sah.

Novel menuntut ganti rugi kepada Bareskrim Mabes Polri Rp 1 rupiah.

‘’Kami ingin menunjukkan bukan ganti rugi yang penting, tapi pernyataan bahwa apa yang dilakukan oleh Polri itu salah, sebagai bentuk pembelajaran agar tidak ada tersangka lain yang diperlakukan seperti ini,’’ujar Yulius.

Sementara itu, salah satu kuasa hukum Polri, Joel Baner Toendan mengatakan, penyidik dalam menjalankan kewajibannya sebagai aparat penegakan hukum sudah sesuai peraturan.

‘’Itu sudah melaksanakan tugasnya sesuai KUHAP,’’katanya setelah menjalani persidangan.

Apalagi, menurut Joel, penyidik dalam melakukan penangkapan telah berkoornidasi dengan pihak keamanan Perumahan termohon (Novel).

‘’Sudah melapor RT/RW dan didampingi petugas keamanan,’’ jelasnya.

Karena itu, menurutnya, gugatan praperadilan Novel Baswedan bukan sesuatu yang istimewa. Pasalnya gugatan praperadilan sudah biasa dilakukan terkait soal penangkapan.

“Sering terjadi (gugatan praperadilan), selalu ada penangkapan dan penahanan. Jadi biasa aja,’’ ujarnya. (K24 – 61)

suaramerdeka

Mensesneg: Presiden Perintahkan Kapolri Lepaskan Novel Baswedan

5/01/2015 04:02:00 PM
Jakarta - Mensesneg Pratikno menyampaikan pesan Presiden Jokowi untuk Polri. Pratikno meminta agar Polri segera melepaskan penyidik KPK Novel Baswedan.

"Presiden sebagai pimpinan tertinggi Polri telah memerintahkan Kapolri untuk memastikan proses hukum bisa berjalan dengan terbuka, obyektif dan menjunjung tinggi rasa keadilan. Presiden juga telah memerintahkan Kapolri untuk melepaskan Novel Baswedan karena tidak ada alasan untuk menahan yang bersangkutan," ujar Pratikno dalam keterangan pers di Jakarta, Jumat (1/5/2015).

Pratikno juga menyatakan Presiden telah memerintahkan Kapolri untuk menjaga kondisi yang sudah kondusif dan tidak melakukan langkah-langkah yang menimbulkan kontroversi.

"Polri diminta tidak mengambil tindakan apapun yang bisa memicu ketegangan antar institusi penegakan hukum," ujar Praktikno.

Menurut Praktikno, perintah Presiden ini agar segera dilaksanakan demi untuk menjunjung tinggi wibawa hukum, menjaga marwah KPK dan Polri. KPK dan Polri harus bahu membahu, saling menguatkan dan sinergi untuk melawan korupsi yang menjadi musuh bersama.



(ndr/mad/detik.com)

Novel Baswedan Ditangkap, JK: Ini Kasus Biasa

5/01/2015 03:57:00 PM
Jakarta - Wapres Jusuf Kalla memastikan Polri akan bersikap transparan terkait penangkapan penyidik KPK Novel Baswedan. JK menilai, penangkapan Novel ini adalah kasus biasa.

"Ini kasus biasa. Jangan sampai ada kesalahan polisi tidak memeriksa, itu salah. Jangan pula memeriksa, polisi disalahkan. Ini bagaimana Polri kalau begini," kata JK di Ruang Rupatama Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jumat (1/5/2015). JK didampingi oleh Kapolri dan Menaker. Kunjungan JK ke Mabes Polri bertujuan untuk meninjau pengamanan May Day.

JK juga menilai tidak ada upaya kriminalisasi dalam kasus penangkapan Novel. Pria asal Makassar ini menjelaskan, yang disebut upaya kriminalisasi adalah menuduh sesorang berkasus namun sebetulnya tidak ada. Sementara dalam kasus Novel, tindakan kriminal tersebut terjadi.

"Kalau ada kasus kemudian diperiksa, itu bukan kriminalisasi," tegas JK.

JK juga mengimbau agar Polri bersikap transparan. Sikap tersebut sangat diperlukan agar kepercayaan masyarakat terhadap Polri tidak memudar.

"Polisi harus terbuka. Bagi saya yang penting transparansinya," tuturnya.

Ia juga mengingatkan Polri agar mendengarkan arahan Presiden Jokowi. Di mana Presiden meminta agar Novel tidak ditahan dan Polri tidak melakukan sesuatu yang membuat kontroversi.

"Arahan presiden tentu dipertimbangkan, sesuai aturan tentu harus sesuai proses hukum. Tidak boleh keluar dari hukum," tutupnya.



(kff/van/detik.com)

Selesai Temui Novel di Mako Brimob, Pengacara: Dia Sehat dan Tetap Tangguh

5/01/2015 03:51:00 PM
Jakarta - Lima orang kuasa hukum dan kerabat ‎Novel Baswedan telah selesai menjenguk Novel di ruang tahanan Markas Korps Brimob Polri. Mereka menyatakan Novel dalam keadaan sehat.

"‎Novel Alhamdulillah sehat‎," kata kerabat Novel bernama Taufiq usai menjenguk Novel di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, Jumat (1/5/2015).

Novel dinyatakan salah satu pengacara yang menjenguk, yakni Asfinawati, mengenakan kaos hitam berlapis kemeja tahanan warna oranye, dan bercelana hitam. Novel juga diperlakukan dengan baik oleh petugas polisi.

"‎Dia malah mengingatkan bahwa semangat dia adalah agar Polri ini harus bersih," kata Asfina‎wati.

Novel menemui para pengacara di ruang tamu ruang tahanan selama satu jam. Para pengacara dilarang mengambil foto Novel. Yang jelas, Novel dalam keadaan tetap semangat.

"‎Kami malah dikuatkan oleh Novel, karena dia orangnya tangguh," kata salah satu pengacara yang menemui Novel, Saur Siagian.

Mereka yang menemui Novel adalah ‎Yati Andriyani dari Kontras, Asfinawati, Saur Siagian dan juga salah seorang kerabat dan kuasa hukum Novel bernama Taufiq dan Nur Chusniah dari Biro Hukum KPK bernama Nur Chusniah. Ada pula pengacara bernama Hasbullah.‎ Mereka masuk sekitar pukul 13.30 WIB. ‎


(dnu/nrl)

Wakapolri Komjen BG: Saya Tak Tahu Menahu Soal Penangkapan Novel Baswedan

5/01/2015 03:48:00 PM
Jakarta - Wakapolri Komjen Budi Gunawan (BG) memberi penjelasan soal penangkapan penyidik KPK Novel Baswedan. Menurut BG, dirinya sama sekali tak tahu menahu dan terlibat urusan penangkapan Novel.

"Itu murni penyidik," jelas BG dalam keterangannya, Jumat (1/5/2015).

"Saya tidak tahu menahu terhadap rencana penangkapan Novel Baswedan," tambah BG lagi.

BG juga menyampaikan keheranannya, mengapa dirinya selalu dikaitkan bila terjadi sesuatu perkara terkait dengan KPK.
Pernyataan BG ini muncul menyusul perintah Presiden Jokowi menjawab pertanyaan wartawan tentang penangkapan Novel Baswedan, usai salat Jumat di Solo hari ini. Berikut pernyataan lengkap Jokowi:
Saya sudah perintahkan ke Kapolri, pertama untuk tidak ditahan. Yang kedua proses hukum harus dilakukan secara transparan dan adil. Dan yang ketiga saya sudah perintahkan juga Wakapolri untuk tidak lagi membuat kontroversi. Hal-hal yang membuat kontroversi di masyarakat maupun ketidak... (berhenti cukup lama) sinergian antara KPK dan Polri. Mereka harus bekerja bersama-sama, Polri, KPK, Kejaksaan, semuanya dalam pemberantasan korupsi.

Jadi apakah Novel Baswedan akan dibebaskan? (tanya wartawan)

Sudah saya perintahkan tadi.

(ndr/mad/detik.com)

Jokowi: Saya Perintahkan Juga Wakapolri Tidak Lagi Membuat Kontroversi

5/01/2015 03:33:00 PM
Solo, - Presiden Joko Widodo mengeluarkan pernyataan tegas terkait penangkapan penyidik KPK Novel Baswedan. Jokowi meminta Polri tidak menahan Novel Baswedan dan memastikan proses hukum yang transparan.

Terkait hal tersebut Jokowi memberikan tiga instruksi langsung kepada Kapolri Jenderal Badrododin Haiti. Instruksi pertama agar tidak ada penahanan Novel Baswedan.

Presiden Jokowi menyampaikan hal itu kepada wartawan dari balik pintu mobil hitam yang akan ditumpanginya, usai salat Jumat di Masjid Kottabarat, Solo, Jumat (1/5/2015).

Jokowi kemudian menyinggung pentingnya penegakan hukum yang transparan dan adil, sebelum mengungkap instruksi soal Wakapolri agar tidak membuat kontroversi di masyarakat.

Berikut pernyataan Presiden Jokowi selengkapnya:

Saya sudah perintahkan ke Kapolri, pertama untuk tidak ditahan. Yang kedua proses hukum harus dilakukan secara transparan dan adil. Dan yang ketiga saya sudah perintahkan juga Wakapolri untuk tidak lagi membuat kontroversi. Hal-hal yang membuat kontroversi di masyarakat maupun ketidak... (berhenti cukup lama) sinergian antara KPK dan Polri. Mereka harus bekerja bersama-sama, Polri, KPK, Kejaksaan, semuanya dalam pemberantasan korupsi.

Jadi apakah Novel Baswedan akan dibebaskan? (tanya wartawan)

Sudah saya perintahkan tadi


(van/nrl/detik.com)

Novel Baswedan Akan Dibawa untuk Rekonstruksi Kasus Penembakan di Bengkulu

5/01/2015 03:11:00 PM
Jakarta - Penyidik Bareskrim Polri menangkap penyidik KPK Novel Baswedan. Novel ditangkap untuk keperluan rekonstruksi kasus yang melibatkan dirinya saat bertugas di Polres Bengkulu.

"Dalam waktu dekat Pak Novel akan dibawa rekonstruksi," kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Anton Charliyan dalam jumpa pers yang digelar di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jaksel, Jumat (1/5/2015) siang.

Anton menjelaskan saat ini Novel sedang diperiksa penyidik Bareskrim Polri. Pemeriksaan itu terkait kasus yang akan direkonstruksi oleh Polres Bengkulu.

"Kasusnya terjadi tahun 2004 saat itu ditangkap 6 tersangka pelaku pencurian sarang burung walet. Setelah ditangkap pelaku-pelaku itu dibawa ke mobil dan dibawa ke Pantai Panjang dan di sana karena mungkin kesal atau apa, maka dilakukan penembakan. 4 tersangka (ditembak) oleh Novel, 2 kawannya," papar Anton.

Dalam pristiwa itu 1 orang meninggal dan 5 hidup. Dari 6 pelaku pencurian itu, 4 orang sudah diselesaikan secara kekeluargaan, namun satu orang menuntut agar kasus diselesaikan.

"Kasus ini tahun 2016 akan kedaluwarsa. Kalau sudah kedaluwarsa, Mabes Polri akan dituntut," katanya.

Menurut Anton, jaksa yang menangani kasus ini juga mendesak agar perkara Novel segera dituntaskan. Berkas sudah P19.

"Jaksa juga sudah menagih terus karena sudah P19. Tersangka harus dihadirkan, tidak boleh diwakilkan," ucapnya.

Saat ditanya kenapa kasus ini tidak diselesaikan secara internal saat Novel masih menjabat sebagai Kasat Reskrim di Polres Bengkulu, Anton menjawab dilanjutkannya kasus ini karena ada permintaan dari pelapor.

"Kasus ini mulai mencuat kembali karena pelapor menuntut. Tidak bisa kalau tidak ada pelapor. Mereka mengingatkan kita, tolong tahun 2016 akan kedaluwarsa. Demikian juga dari kejaksaan sudah ada P19, menagih kami agar segera diselesaikan. Ini yang terjadi di lapangan," ucap Anton.

(slm/nrl/detik.com)

Ini Pernyataan Lengkap Jokowi Perintahkan Kapolri Tak Tahan Novel Baswedan

5/01/2015 03:02:00 PM
Solo, - Presiden Joko Widodo memerintahkan Kapolri Jenderal Badrodin Haiti untuk tak menahan penyidik KPK Novel Baswedan. Presiden juga menginstruksikan penegakan hukum dilakukan secara transparan dan adil.

Presiden Jokowi menyampaikan hal itu kepada wartawan dari balik pintu mobil hitam yang akan ditumpanginya, usai salat Jumat di Masjid Kottabarat, Solo, Jumat (1/5/2015). Berikut pernyataan Jokowi selengkapnya: 

Saya sudah perintahkan ke Kapolri, pertama untuk tidak ditahan. Yang kedua proses hukum harus dilakukan secara transparan dan adil. Dan yang ketiga saya sudah perintahkan juga Wakapolri untuk tidak lagi membuat kontroversi. Hal-hal yang membuat kontroversi di masyarakat maupun ketidak... (berhenti cukup lama) sinergian antara KPK dan Polri. Mereka harus bekerja bersama-sama, Polri, KPK, Kejaksaan, semuanya dalam pemberantasan korupsi.

Jadi apakah Novel Baswedan akan dibebaskan? (tanya wartawan)

Sudah saya perintahkan tadi.-detik.com-

Lima Kuasa Hukum Novel Baswedan Akhirnya Bisa Masuk ke Dalam Mako Brimob

5/01/2015 02:42:00 PM

Jakarta - Setelah menunggu sekitar 2,5 jam, lima orang kuasa hukum Novel Baswedan akhirnya bisa masuk ke lokasi tempat Novel diamankan di Mako Brimob Depok. Di antara yang masuk menemui Novel adalah dari Biro Hukum KPK.


Kuasa hukum yang bisa masuk ke dalam Mako Brimob adalah Yati Andriyani dari Kontras, Asfinawati, Saur Siagian dan juga salah seorang kerabat dan kuasa hukum Novel bernama Taufiq dan juga seorang dari Biro Hukum KPK. Mereka bisa masuk sekitar pukul 14.15 WIB, Kamis (1/5/2015).

"Kami diperbolehkan masuk walaupun hanya 5 orang. Sebelumnya 2,5 jam kami ditelantarkan. Nanti kami akan lihat kondisinya, kebutuhannya seperti apa, lalu bagimana pemenuhan hak sebagai tahanan," kata Muhammad Isnur dari LBH Jakarta di depan Mako Brimob.

Ada 12 pengacara Novel yang datang ke Mako Brimob Kelapa Dua Depok. Saat ini pengacara yang tersisa masih menunggu rekan-rekannya yang masuk ke dalam Mako Brimob untuk keluar.


(nal/nrl/detik.com)

Sebut Novel Belum Ditahan di Mako Brimob, Polri: Pemeriksaan Bisa Di Mana Saja

5/01/2015 02:40:00 PM
Jakarta - Novel Baswedan dibawa ke Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat oleh penyidik Bareskrim Polri. Menurut Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Anton Charliyan, Novel dibawa bukan untuk ditahan melainkan diperiksa lanjutan.

"Sementara sebelum 1x24 jam masih dalam penangkapan. Apakah Novel ditahan atau tidak tergantung penyidik. Belum ada (ditahan), kan penahanan 1x24 jam (setelah pemeriksaan)," ungkap Anton dalam jumpa pers yang digelar di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jaksel, Jumat (1/5/2015).

Menurut Anton, pemeriksaan tersangka bisa dilakukan di mana saja selama tempat tersebut merupakan kantor polisi. Sehingga, kata Anton, seharusnya permasalahan pemeriksaan Novel di Mako Brimob Kelapa Dua tidak perlu diributkan.

"Pemeriksaan boleh di mana saja, asal kantor polisi. Di mako Brimob Kelapa Dua tenang tidak ada gangguan. Di mana aja boleh asal bukan di warung atau pasar. Tidak perlu diributkan, jadi bisa diperiksa sesuai prosedur hukum," ucap Anton.

Pengacara Novel, Muji Kartika Rahayu menyebut bahwa kliennya ditahan karena tidak bersedia diperiksa di Mako Brimob. Bahkan Muji mengatakan penyidik sudah membuat surat penahanan. Menurut Anton, penyidik hanya bersiap-siap saja.

"Kan belum ditandatangani. Mungkin saja menyiapkan, kita lihat saja hasil pemeriksaan penyidik, bisa cepat bisa lama. Proses pemeriksaan 1x24 jam," kata Anton. Novel ditangkap dini hari tadi terkait dugaan kasus pada 2004 lalu. Saat itu Novel menjadi Kasat Reskrim di Bengkulu dan diduga menganiaya seorang pencuri sarang walet.

Saat disinggung mengenai Novel yang diborgol dan sudah mengenakan baju tahanan berwarna oranye, Anton menjawab dengan candaan. Saat hendak dibawa ke Mako Brimob, tangan Novel terikat oleh tali plastik putih dan mengenakan kemeja oranye dengan tulisan nomor berwarna hitam di dadanya.

"(Baju tahanan-red) Saya nggak tahu, saya belum lihat. Kalau diborgol iya, itu aturan hukum internasioal, seriap tersangka harus diborgol kecuali cacat dan sakit. Kalau nggak mau diborgol harus cacat dulu atau sakit," tutur Anton.

Anton juga menegaskan, bahwa ditangkapnya Novel tidak ada kaitannya dengan KPK. Ini masalah penegakan hukum, perlu diingat ini persoalan personel. Bukan antara KPK dengan Polri. KPK dan Polri hubungannya tetap baik. "Kami harap semua pihak bisa menghormati proses hukum," tandasnya.


(ear/ndr/detik.com)

Penyidik Bareskrim Polri Juga Geledah Mobil Novel Baswedan

5/01/2015 02:35:00 PM
Jakarta - Para penyidik Bareskrim Polri menggeledah rumah Novel Baswedan di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara. Mereka menggeledah rumah hingga kendaraan yang terparkir di garasi.

Pantauan di lokasi, Jumat (1/5/2015) pukul 14.30 lima orang penyidik keluar dari pintu rumah menuju garasi. Mereka memeriksa mobil yang terparkir di sana Toyota Avanza Veloz warna putih B 311 S.

Mereka memeriksa mobil itu mulai dari pintu bagian depan, lalu ke pintu tengah dan bagasi belakang. Namun tidak menemukan benda yang dicari.

Dengan tangan kosong mereka beralih memeriksa motor yang juga ada di garasi. Setelah dicek bagian bagasinya tidak ditemukan apapun. Mereka lalu kembali melakukan pemeriksaan di dalam rumah.

Di depan rumah dijaga oleh 3 orang polisi, mereka melarang warga dan para wartawan masuk. Warga hanya bisa melihat dari balik pagar hitam setinggi dua meter.

Sejak siang tadi pukul 13.00 WIB, sekitar 15 penyidik Bareskrim Polri menggeledah rumah Novel. Mereka mengendarai tiga mobil bersama dua personel Provost. Dengan didampingi ketua RT, penyidik kemudian masuk ke rumah yang didalammnya ada istri, anak, dan pembantu.

Hingga pukul 14.30 WIB para penyidik masih melakukan penggeledahan di rumah novel.

(slm/van/detik.com)



Novel Saat Memakai Baju Tahanan, Diikat, dan Digiring ke Mobil Menuju Mako Brimob

5/01/2015 02:34:00 PM
Jakarta - Novel Baswedan dibawa dari Bareskrim Polri ke Mako Brimob Kelapa Dua Depok, Jabar. Novel digiring dengan memakai baju tahanan warna oranye. Kedua tangan Novel juga diikat tali berwarna putih. Beberapa penyidik menempel Novel.

Seperti yang ditunjukkan foto dari tim kuasa hukum Novel, Jumat (1/5/2015). Novel berjalan di tengah. Di sekelilingnya berdiri penyidik mengapit.

Novel berjalan cepat menuruni tangga Bareskrim. Dia kemudian langsung masuk menuju mobil Xenia yang membawanya ke Mako Brimob.

Pihak Mabes Polri menegaskan, Novel masih menjalani pemeriksaan di Mako Brimob. Novel belum menjalani penahanan.

(ndr/mad/detik.com)

Ditulis Tangan, Ini 6 Alasan Novel Tolak Teken Berita Acara Penahanan

5/01/2015 02:29:00 PM
Jakarta - Penyidik KPK Novel Baswedan menolak menandatangani berita acara penahanan yang disodorkan penyidik Mabes Polri. Novel punya enam alasan kuat untuk menolak berita acara penahanan tersebut.

Alasan Novel tersebut terpampang di berita acara penolakan penandatanganan berita acara penahanan di Mabes Polri, Jumat (1/5/2015). Antara lain Novel meengaskan tak ada alasan subjektif untuk menahannya.

Berikut enam alasan Novel Baswedan menolak menandatangani berita acara penahanan, selengkapnya:

1. Tidak terpenuhinya alasan subjektif selama ini saya kooperatif, tidak ada tindakan untuk mempersulit pemeriksaan dan bersedia kapanpun untuk memberikan keterangan.

2. Ketidakhandiran saya dalam dua panggilan sebagai tersangka terjadi karena adanya perintah pimpinan KPK untuk tidak hadir dadan hal tersebut diberitahukan secara formal tertulis kepada penyidik dan pimpinan Polri.

3. Tindakan penahanan ini saya pandang sebagai bentuk kemarahan atau kebencian karena saya mempertanyakan permintaan penyidik untuk memindahkan pemeriksaan ke Kelapa Dua. Saya mempertanyakan karena hal tersebut tidak lazim dan bukan untuk kepentingan penegakan hukum.

4. Saya protes atas tindakan tindakan penyidik untuk memindahkan tempat pemeriksaan hanya karena perintah atasan penyidik (Sebagaimana disampaikan penyidik secara lisan di hadapan saya dan penasihat hukum) bukan atas kepentingan penyidikan.

5. Secara formil penahanan terhadap saya melanggar pasal 45 (2) Peraturan Kapolri Perkap nomor 14 tahun 2012 tentang manajemen penyidikan tindak pidana yang mengharuskan dilaluinya mekanisme gelar perkara sebelum dilakukan penahanan.

6. Penahanan ini adalah bentuk ketidakpahaman pimpinan Polri atas arahan yang jelas dari Presiden RI yang memerintahkan tidak ada kriminalisasi.


(van/ndr/detik.com)

Abraham Samad Ditahan, Ini Pendapat Kapolri

4/28/2015 10:23:00 PM

Jakarta - Kapolri Jenderal Badrodin Haiti memastikan jika perintah penahanan Ketua KPK non aktif Abraham Samad (AS) tidak berada dipundaknya. Penahanan itu dilakukan oleh penyidik Sulselbar.

"Penyidik yang mempunyai kewenangan untuk itu dan penyidik bersifat independen. Saya hanya dilapori dan saya hanya memberikan arahan," kata Badrodin saat dihubungi Beritasatu.com Selasa (28/4) malam.

Apa isi arahan itu? "Ya intinya harap dipertimbangkan dengan cermat dan seksama untuk mengeliminir pro dan kontra yang ada karena hal semacam itu akan sulit dihindari," jawabnya.

Seperti diberitakan, Samad harus merasakan dinginnya Rutan Mapolda Sulselbar. Penyidik akhirnya menahan Samad sebagai tersangka pemalsuan dokumen pada Selasa (28/4) malam.

Samad diduga melakukan tindak pidana Pasal 264 Ayat (1) subsidair Pasal 266 Ayat (1) KUHP dan atau Pasal 93 UU 23/2006 sebagaimana diubah menjadi UU 24/2013 tentang Kependudukan.

Aktivis anti korupsi itu diperiksa sejak pukul 13.45 WITA dan ditahan sekitar pukul 20.30 WITA.

Dia dijadikan tersangka bersama-sama dengan wanita muda asal Singkawang, Pontianak, Feriyani Lim (29) untuk memalsukan dokumen kependudukan untuk mengurus dokumen keimigrasian, Paspor di Kantor Imigrasi Klas I Makassar, pada 2007 lalu.

Ancaman yang dihadapi Samad adalah hukuman penjara maksimal 8 tahun dan denda Rp 50 juta

Farouk Arnaz/AF-beritasatu.com-

Baru 2 Kali Dipanggil, Abraham Samad Langsung Ditahan, Kenapa?

4/28/2015 10:13:00 PM
Kasus Abraham Samad memasuki babak baru. Ketua KPK non aktif itu kini ditahan Polda Sulselbar.


MAKASSAR — Ketua KPK non aktif Abraham Samad akhirnya ditahan oleh Polda Sulawesi Selatan dan Barat (Sulselbar). Padahal, sebelumnya, kuasa hukum Abraham Samad yakin kliennya tidak akan ditahan hari ini.

Namun itulah yang terjadi di Polda Sulselbar seusai memeriksa Abraham Samad. Alasan polisi menahan Abraham Samad adalah ada potensi tersangka kasus pemalsuan dokumen itu melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.

“Penahanan dengan alasan ada kekhawatiran tersangka melarikan diri, menghilangkan atau merusak barang bukti. Alasan objektifnya, sesuai KUHAP, tersangka yang diancam dengan hukuman 5 tahun atau lebih dapat ditahan,” kata Dirbimas Polda Sulselbar, Kombes Pol. Haryadi, dalam wawancara live yang ditayangkan TV One dari Makassar, Selasa (28/4/2015) malam.

Tim kuasa hukum Abraham Samad telah menyatakan keberatan atas penahanan klien mereka. Pasalnya, Abraham Samad dinilai kooperatif dalam pemeriksaan. Namun, Haryadi hanya mengatakan penyidik sudah bekerja secara profesional.

“Silakan saja penasehat hukum melakukan keberatan, tapi kami tahu penyidik telah melakukan pemeriksaan secara profesional.”

Haryadi juga mengakui bahwa proses pemeriksaan Abraham Samad selama sepuluh jam itu berlangsung lancar. Artinya tidak ada masalah berarti yang timbul dalam pemeriksaan hari ini, termasuk oleh Abraham Samad.

“Seluruh kegiatan pemeriksaan lancar, dari pukul 13.00 WIB. Pemeriksaan dengan baik, hasilnya seperti yang sudah diketahui sekarang.”

Sebelumnya, Abraham Samad meyakini dirinya tidak akan ditahan Polda Sulselbar meski telah diperiksa dua kali dalam perkara dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen di Makassar. Hal itu diungkapkan kuasa hukumnya Samad, Kadir Wokanubun, saat dimintai konfirmasi di Jakarta, Selasa (28/4/2015).

Pasalnya, menurut Kadir, kliennya baru dipanggil pihak Polda Sulselbar sebanyak dua kali untuk diperiksa sebagai tersangka.- Solopos.com -

Besok Abraham Samad Diperiksa

4/27/2015 10:59:00 AM

Makassar - Penyidikan kasus yang menyeret Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, Abraham Samad (AS), terduga pemalsuan dokumen kependudukan di Polda Sulawesi Selatan dan Barat (Sulselbar) rencananya dilanjutkan, Selasa (28/4).

Pemeriksaan kasus AS pertama kali dilakukan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulselbar pada 24 Februari silam.

Pemeriksaan baru akan dilanjutkan kembali sesuai jadwal pemanggilan yang telah dikirimkan kepada AS melalui pengacaranya sejak Kamis lalu.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sulselbar, Kombes Pol Joko Hartanto, memastikan mantan direktur Anti Corruption Committee (ACC) Sulawesi itu akan menjalani pemeriksaan lanjutan dan surat pemanggilannya sudah dikirim.

Tidak hanya AS yang akan diperiksa, istrinya, Indriyana Kartika Chandra, juga akan dimintai keterangan.

Indriyana pernah dikirimkan surat pemanggilan dari penyidik pada Maret lalu, hanya saja putri purnawirawan perwira tinggi Angkatan Darat itu tak sempat hadir.

Sementara Feriyani Lim, wanita asal Pontianak, Kalimantan Barat, yang disebut telah dibantu AS untuk mendapatkan identitas KTP dan Kartu Keluarga (KK) untuk mengurus paspor di Imirgrasi Makassar, telah ditetapkan sebagai tersangka pemalsuan dokumen paspor oleh Mabes Polri.

Polisi menetapkan Feriyani sebagai tersangka atas laporan seseorang bernama Chairil Chaidar Majid, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Peduli KPK, pada 29 Januari 2015.

AS yang dihubungi SP belum bersedia memberikan tanggapan tentang lanjutan pemeriksaan atas dirinya. Kemungkinan untuk hadir dalam pemeriksaan itu belum bisa dipastikan seperti ketika rencana pemeriksaan kedua pada 10 Maret 2015.

AS akan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan atau tindak pidana administrasi kependudukan terkait tersangka lainnya Feriyani Lim, sebagaimana dimaksud pasal 264 ayat (1) dengan ancaman delapan tahun, lebih subs Pasal 266 Ayat (1) junto pasal 55-56 KUHPidana dan atau pasal 93 Undang-Undang RI No 23 Tahun 2006 yang telah dilakukan perubahan ke Undang-Undang N0 24 Tahun 2013.

Direktur ACC Sulawesi, Andul Muthalib, mengatakan dia bersama 14 pengacara dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) akan mendampingi AS setelah berkoordinasi dengan tim penasihat hukum AS dari Jakarta yang akan mendampingi AS dalam pemeriksaan.-beritasatu.com-

Dosen Sejoli Mahasiswa Pacaran di Gedung KPK Bakal Dipanggil

4/25/2015 09:22:00 AM

JAKARTA - Markas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (24/4) siang, dihebohkan aksi dua mahasiswa yang asyik memadu cinta di halaman gedung tersebut.

AFY dan SMA, dua sejoli itu tanpa malu-malu bermesraan di depan banyak orang yang ada sedang berkunjug ke gedung KPK.

Mereka tetap cuek bahkan ketika ditegur beberapa awak media yang tengah meliput di lokasi tersebut. Akibatnya, petugas keamanan gedung terpaksa turun tangan untuk menghentikan aksi pasangan dimabuk cinta itu. Keduanya langsung diamankan dan diperiksa selama sekitar satu jam.

Salah seorang petugas keamanan KPK yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan bahwa perbuatan dua mahasiswa itu tidak bisa ditolerir. "Ini kan area publik ,masa dipakai buat kayak gitu," ujarnya.

Dia mengatakan bahwa pihaknya akan memastikan hal seperti ini tidak terulang lagi. "Kalau perlu dosennya kita panggil nanti," tegas dia.

AFY diketahui sebagai mahasiswi sebuah perguruan tinggi negeri di Bogor, Jawa Barat. Dia datang ke KPK untuk melakukan praktek kerja lapangan bersama rekan-rekannya.

Sementara sang kekasih, SMA adalah mahasiswa perguruan tinggi swasta di wilayah Jakarta Barat. (dil/jpnn)

Ini Komentar Mahasiswi yang Bermesraan di Gedung KPK

4/25/2015 09:19:00 AM

JAKARTA - AFY, mahasiswi yang diperiksa petugas keamanan akibat asyik berpacaran di gedung KPK, berang dengan pemberitaan di sejumlah media online terkait perbuatannya itu.

Pasalnya, dia disebut-sebut berciuman mesra dengan sang kekasih, inisial SMA ,di halaman gedung komisi antirasuah itu.

"Kita engga melakukan ciuman seperti ditulis di berita, kita jelasin semua waktu diperiksa," kata AFY yang didampingi kekasihnya usai diperiksa petugas keamanan KPK, Jumat (24/4).

Dia bahkan mengatakan bakal melaporkan media-media yang menyebut dirinya berciuman di gedung KPK ke polisi.Kp

"Iya kita mau lapor balik media yang nulis kita berciuman, itu fitnah," tegas mahasiswi sebuah perguruan tinggi negeri di Bogor itu.

AFY dan SMA kepergok sejumlah wartawan sedang asyik berpacaran di halaman gedung KPK. Dua sejoli itu terlihat ngobrol sambil berpelukan seakan tidak ada orang lain yang melihat. Padahal di sekitar mereka ada puluhan orang awak media dan pengunjung gedung KPK.

Keduanya pun tetap cuek bermesraan ketika kaca gedung yang ada di dekat mereka digedor oleh beberapa wartawan dengan maksud mengingatkan. Kelakuan mereka juga sempat diabadikan beberapa orang dengan menggunakan kamera telepon genggam.

Karena tidak kunjung menghentikan perbuatan tersebut, mereka akhirnya terpaksa berurusan dengan pihak keamanan gedung KPK. Dua sejoli itu diperiksa selama hampir satu jam oleh petugas. (dil/jpnn)

Bermesraan di KPK, Dua Sejoli Diperiksa Petugas

4/25/2015 09:18:00 AM

JAKARTA - Sepasang kekasih, inisial AFY dan SMA, terpaksa berurusan dengan pihak keamanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (24/4). Pasalnya, mereka asyik berpacaran di halaman gedung komisi antirasuah itu.

Aksi mereka awalnya diketahui oleh para awak media yang bertugas meliput di KPK. Dua sejoli itu terlihat ngobrol sambil berpelukan seakan tidak ada orang lain yang melihat. Padahal di sekitar mereka ada puluhan awak media dan pengunjung gedung KPK.

Keduanya pun tetap cuek bermesraan ketika kaca gedung yang ada di dekat mereka digedor oleh beberapa wartawan dengan maksud mengingatkan. Beberapa orang sempat mengabadikan kelakuan mereka dengan menggunakan kamera telepon genggam.

Karena merasa risih dengan pemandangan tersebut, akhirnya dua sejoli itu dilaporkan ke pihak keamanan. Mereka langsung diamankan dan diperiksa petugas selama hampir satu jam.

AFY diketahui sebagai mahasiswi sebuah perguruan tinggi negeri di Bogor, Jawa Barat. Dia datang ke KPK untuk melakukan praktek kerja lapangan bersama rekan-rekannya.

Sementara sang kekasih, SMA, adalah mahasiswa perguruan tinggi swasta di wilayah Jakarta Barat. (dil/jpnn)
 
notifikasi
close