Makassar - Penyidikan kasus yang menyeret Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, Abraham Samad (AS), terduga pemalsuan dokumen kependudukan di Polda Sulawesi Selatan dan Barat (Sulselbar) rencananya dilanjutkan, Selasa (28/4).
Pemeriksaan kasus AS pertama kali dilakukan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulselbar pada 24 Februari silam.
Pemeriksaan baru akan dilanjutkan kembali sesuai jadwal pemanggilan yang telah dikirimkan kepada AS melalui pengacaranya sejak Kamis lalu.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sulselbar, Kombes Pol Joko Hartanto, memastikan mantan direktur Anti Corruption Committee (ACC) Sulawesi itu akan menjalani pemeriksaan lanjutan dan surat pemanggilannya sudah dikirim.
Tidak hanya AS yang akan diperiksa, istrinya, Indriyana Kartika Chandra, juga akan dimintai keterangan.
Indriyana pernah dikirimkan surat pemanggilan dari penyidik pada Maret lalu, hanya saja putri purnawirawan perwira tinggi Angkatan Darat itu tak sempat hadir.
Sementara Feriyani Lim, wanita asal Pontianak, Kalimantan Barat, yang disebut telah dibantu AS untuk mendapatkan identitas KTP dan Kartu Keluarga (KK) untuk mengurus paspor di Imirgrasi Makassar, telah ditetapkan sebagai tersangka pemalsuan dokumen paspor oleh Mabes Polri.
Polisi menetapkan Feriyani sebagai tersangka atas laporan seseorang bernama Chairil Chaidar Majid, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Peduli KPK, pada 29 Januari 2015.
AS yang dihubungi SP belum bersedia memberikan tanggapan tentang lanjutan pemeriksaan atas dirinya. Kemungkinan untuk hadir dalam pemeriksaan itu belum bisa dipastikan seperti ketika rencana pemeriksaan kedua pada 10 Maret 2015.
AS akan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan atau tindak pidana administrasi kependudukan terkait tersangka lainnya Feriyani Lim, sebagaimana dimaksud pasal 264 ayat (1) dengan ancaman delapan tahun, lebih subs Pasal 266 Ayat (1) junto pasal 55-56 KUHPidana dan atau pasal 93 Undang-Undang RI No 23 Tahun 2006 yang telah dilakukan perubahan ke Undang-Undang N0 24 Tahun 2013.
Direktur ACC Sulawesi, Andul Muthalib, mengatakan dia bersama 14 pengacara dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) akan mendampingi AS setelah berkoordinasi dengan tim penasihat hukum AS dari Jakarta yang akan mendampingi AS dalam pemeriksaan.-beritasatu.com-
0 Komentar:
Posting Komentar
Tulis Komentar Disini !!!