Jakarta - Kapolri Jenderal Badrodin Haiti memastikan jika perintah penahanan Ketua KPK non aktif Abraham Samad (AS) tidak berada dipundaknya. Penahanan itu dilakukan oleh penyidik Sulselbar.
"Penyidik yang mempunyai kewenangan untuk itu dan penyidik bersifat independen. Saya hanya dilapori dan saya hanya memberikan arahan," kata Badrodin saat dihubungi Beritasatu.com Selasa (28/4) malam.
Apa isi arahan itu? "Ya intinya harap dipertimbangkan dengan cermat dan seksama untuk mengeliminir pro dan kontra yang ada karena hal semacam itu akan sulit dihindari," jawabnya.
Seperti diberitakan, Samad harus merasakan dinginnya Rutan Mapolda Sulselbar. Penyidik akhirnya menahan Samad sebagai tersangka pemalsuan dokumen pada Selasa (28/4) malam.
Samad diduga melakukan tindak pidana Pasal 264 Ayat (1) subsidair Pasal 266 Ayat (1) KUHP dan atau Pasal 93 UU 23/2006 sebagaimana diubah menjadi UU 24/2013 tentang Kependudukan.
Aktivis anti korupsi itu diperiksa sejak pukul 13.45 WITA dan ditahan sekitar pukul 20.30 WITA.
Dia dijadikan tersangka bersama-sama dengan wanita muda asal Singkawang, Pontianak, Feriyani Lim (29) untuk memalsukan dokumen kependudukan untuk mengurus dokumen keimigrasian, Paspor di Kantor Imigrasi Klas I Makassar, pada 2007 lalu.
Ancaman yang dihadapi Samad adalah hukuman penjara maksimal 8 tahun dan denda Rp 50 juta
Farouk Arnaz/AF-beritasatu.com-
0 Komentar:
Posting Komentar
Tulis Komentar Disini !!!