Pencarian pada Label :: Abraham Samad :: | Berita
Headlines News:

Abraham Samad Ditahan, Ini Pendapat Kapolri

4/28/2015 10:23:00 PM

Jakarta - Kapolri Jenderal Badrodin Haiti memastikan jika perintah penahanan Ketua KPK non aktif Abraham Samad (AS) tidak berada dipundaknya. Penahanan itu dilakukan oleh penyidik Sulselbar.

"Penyidik yang mempunyai kewenangan untuk itu dan penyidik bersifat independen. Saya hanya dilapori dan saya hanya memberikan arahan," kata Badrodin saat dihubungi Beritasatu.com Selasa (28/4) malam.

Apa isi arahan itu? "Ya intinya harap dipertimbangkan dengan cermat dan seksama untuk mengeliminir pro dan kontra yang ada karena hal semacam itu akan sulit dihindari," jawabnya.

Seperti diberitakan, Samad harus merasakan dinginnya Rutan Mapolda Sulselbar. Penyidik akhirnya menahan Samad sebagai tersangka pemalsuan dokumen pada Selasa (28/4) malam.

Samad diduga melakukan tindak pidana Pasal 264 Ayat (1) subsidair Pasal 266 Ayat (1) KUHP dan atau Pasal 93 UU 23/2006 sebagaimana diubah menjadi UU 24/2013 tentang Kependudukan.

Aktivis anti korupsi itu diperiksa sejak pukul 13.45 WITA dan ditahan sekitar pukul 20.30 WITA.

Dia dijadikan tersangka bersama-sama dengan wanita muda asal Singkawang, Pontianak, Feriyani Lim (29) untuk memalsukan dokumen kependudukan untuk mengurus dokumen keimigrasian, Paspor di Kantor Imigrasi Klas I Makassar, pada 2007 lalu.

Ancaman yang dihadapi Samad adalah hukuman penjara maksimal 8 tahun dan denda Rp 50 juta

Farouk Arnaz/AF-beritasatu.com-

Baru 2 Kali Dipanggil, Abraham Samad Langsung Ditahan, Kenapa?

4/28/2015 10:13:00 PM
Kasus Abraham Samad memasuki babak baru. Ketua KPK non aktif itu kini ditahan Polda Sulselbar.


MAKASSAR — Ketua KPK non aktif Abraham Samad akhirnya ditahan oleh Polda Sulawesi Selatan dan Barat (Sulselbar). Padahal, sebelumnya, kuasa hukum Abraham Samad yakin kliennya tidak akan ditahan hari ini.

Namun itulah yang terjadi di Polda Sulselbar seusai memeriksa Abraham Samad. Alasan polisi menahan Abraham Samad adalah ada potensi tersangka kasus pemalsuan dokumen itu melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.

“Penahanan dengan alasan ada kekhawatiran tersangka melarikan diri, menghilangkan atau merusak barang bukti. Alasan objektifnya, sesuai KUHAP, tersangka yang diancam dengan hukuman 5 tahun atau lebih dapat ditahan,” kata Dirbimas Polda Sulselbar, Kombes Pol. Haryadi, dalam wawancara live yang ditayangkan TV One dari Makassar, Selasa (28/4/2015) malam.

Tim kuasa hukum Abraham Samad telah menyatakan keberatan atas penahanan klien mereka. Pasalnya, Abraham Samad dinilai kooperatif dalam pemeriksaan. Namun, Haryadi hanya mengatakan penyidik sudah bekerja secara profesional.

“Silakan saja penasehat hukum melakukan keberatan, tapi kami tahu penyidik telah melakukan pemeriksaan secara profesional.”

Haryadi juga mengakui bahwa proses pemeriksaan Abraham Samad selama sepuluh jam itu berlangsung lancar. Artinya tidak ada masalah berarti yang timbul dalam pemeriksaan hari ini, termasuk oleh Abraham Samad.

“Seluruh kegiatan pemeriksaan lancar, dari pukul 13.00 WIB. Pemeriksaan dengan baik, hasilnya seperti yang sudah diketahui sekarang.”

Sebelumnya, Abraham Samad meyakini dirinya tidak akan ditahan Polda Sulselbar meski telah diperiksa dua kali dalam perkara dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen di Makassar. Hal itu diungkapkan kuasa hukumnya Samad, Kadir Wokanubun, saat dimintai konfirmasi di Jakarta, Selasa (28/4/2015).

Pasalnya, menurut Kadir, kliennya baru dipanggil pihak Polda Sulselbar sebanyak dua kali untuk diperiksa sebagai tersangka.- Solopos.com -
 
notifikasi
close