Pencarian pada Label :: KPK VS POLRI :: | Berita
Headlines News:

Novel Tuding Budi Waseso Berbohong

5/30/2015 07:51:00 AM
JAKARTA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan menuding Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Budi Waseso berbohong terkait pernyataan tentang dirinya memiliki empat rumah.

Novel pun menyatakan akan menghadiahkan dua rumah untuk Budi Waseso. Syaratnya, yang bersangkutan bisa membuktikan bahwa Novel mempunyai empat rumah. Dia pun menegaskan hanya memiliki dua rumah.

‘’Namun karena Kabareskrim tetap yakin saya punya empat rumah, maka sekali lagi saya sampaikan silakan diambil dua rumah lain yang saya tidak memiliki itu,’’ ujar Novel saat membacakan pengantar permohonan praperadilannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (29/5).

Menurutnya, pernyataan Budi Waseso merupakan kebohongan demi menutupi kebohongan sebelumnya. Padahal, aparat penegak hukum seharusnya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Dengar Permohonan

‘’Justru melakukan kebohongan demi kebohongan. Salah satu kebohongan yang diucapkan oleh Kabareskrim, adalah saya memiliki empat rumah. Seolah-olah saya ini pegawai negeri yang memiliki harta melimpah,’’kata Novel.

Sidang praperadilan yang dipimpin hakim tunggal Zuhairi dan digelar mulai pukul 10.00 itu hanya mendengarkan permohonan dari pihak pemohon Novel.

Penyidik senior KPK itu memohon Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan penangkapan dan penahanannya oleh penyidik Bareskrim tidak sah. Menurutnya penangkapan dan penahanan terhadap dirinya tidak memenuhi syarat subjektif.

Kuasa hukum Novel, Bahrain menyebut bahwa dalam surat perintah penahanan Novel nomor SP.Han/10/V/- 2015 Dittipidum tertanggal 1 Mei tertulis pertimbangan bahwa untuk kepentingan penyidikan dan berdasarkan hasil pemeriksaan diperoleh bukti yang cukup.

“Tersangka diduga keras melakukan tindak pidana yang dapat dikenakan penahanan, tersangka dikhawatirkan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana maka perlu dikeluarkan surat perintah ini,” ujarnya dalam persidangan.

Kooperatif

Menurutnya, Novel Baswedan yang telah siap diperiksa setelah didampingi penasihat hukumnya adalah bukti Novel kooperatif dalam proses penyidikan. ‘’Novel siap kooperatif dalam menjalani proses hukum,” jelasnya.

Selain itu, kuasa hukum Novel lainnya, Yulius Ibrani mengatakan, penangkapan Novel tidak sah lantaran tidak sesuai prosedur serta adanya surat perintah yang kedaluwarsa.

‘’Bahwa panggilan pertama penyidik Bareskrim Polri kepada Novel Baswedan dilakukan pada tanggal 20 Februari 2015 namun Novel tidak dapat menghadiri panggilan dikarenakan tugas di KPK. Hal tersebut telah diberitahukan kepada penyidik sejak tanggal 18 Februari 2015,’’katanya.

Untuk panggilan kedua pada 26 Februari, Yulius menyebut Novel tidak dapat hadir dan telah dikonfirmasi ke pihak Mabes Polri.

Menurut Yulius, seharusnya penyidik mengikuti ketentuan Pasal 113 KUHAPdan Pasal 66 ayat 6 Perkap 14 tahun 2012 dengan melakukan pemeriksaan di tempat kediaman tersangka.

‘’Atau di tempat lain yang tidak melanggar kepatutan dan bukan justru penangkapan,’’ujarnya.

Dia menandaskan, saat ditangkap pada 1 Mei 2015, Novel membukakan pintu rumahnya sendiri dan mempersilakan penyidik masuk ke ruang tamu. Namun penyidik mengikuti Novel sampai di depan pintu kamar tanpa meminta izin.

Yulius juga mempermasalahkan mengenai tanggal di surat perintah penangkapan Novel dengan nomor SP.- KAP/19/IV/2015 DITTIPIDUM tertanggal 24 April 2015.

Menurut Yulius, surat itu hanya berlaku satu hari sejak diterbitkan. ‘’Dikaitkan dengan ketentuan dalam Pasal 19 ayat 1 disebutkan bahwa penangkapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dapat dilakukan untuk paling lama satu hari. Maka surat perintah penahanan tersebut hanya berlaku paling lama, sampai 25 April 2015,’’ ujarnya.

Karena itu, menurutnya, penangkapan terhadap Novel Baswedan pada 1 Mei 2015 itu tidak didasari surat perintah yang sah dan mengakibatkan penangkapan tersebut tidak sah.

Novel menuntut ganti rugi kepada Bareskrim Mabes Polri Rp 1 rupiah.

‘’Kami ingin menunjukkan bukan ganti rugi yang penting, tapi pernyataan bahwa apa yang dilakukan oleh Polri itu salah, sebagai bentuk pembelajaran agar tidak ada tersangka lain yang diperlakukan seperti ini,’’ujar Yulius.

Sementara itu, salah satu kuasa hukum Polri, Joel Baner Toendan mengatakan, penyidik dalam menjalankan kewajibannya sebagai aparat penegakan hukum sudah sesuai peraturan.

‘’Itu sudah melaksanakan tugasnya sesuai KUHAP,’’katanya setelah menjalani persidangan.

Apalagi, menurut Joel, penyidik dalam melakukan penangkapan telah berkoornidasi dengan pihak keamanan Perumahan termohon (Novel).

‘’Sudah melapor RT/RW dan didampingi petugas keamanan,’’ jelasnya.

Karena itu, menurutnya, gugatan praperadilan Novel Baswedan bukan sesuatu yang istimewa. Pasalnya gugatan praperadilan sudah biasa dilakukan terkait soal penangkapan.

“Sering terjadi (gugatan praperadilan), selalu ada penangkapan dan penahanan. Jadi biasa aja,’’ ujarnya. (K24 – 61)

suaramerdeka

Mensesneg: Presiden Perintahkan Kapolri Lepaskan Novel Baswedan

5/01/2015 04:02:00 PM
Jakarta - Mensesneg Pratikno menyampaikan pesan Presiden Jokowi untuk Polri. Pratikno meminta agar Polri segera melepaskan penyidik KPK Novel Baswedan.

"Presiden sebagai pimpinan tertinggi Polri telah memerintahkan Kapolri untuk memastikan proses hukum bisa berjalan dengan terbuka, obyektif dan menjunjung tinggi rasa keadilan. Presiden juga telah memerintahkan Kapolri untuk melepaskan Novel Baswedan karena tidak ada alasan untuk menahan yang bersangkutan," ujar Pratikno dalam keterangan pers di Jakarta, Jumat (1/5/2015).

Pratikno juga menyatakan Presiden telah memerintahkan Kapolri untuk menjaga kondisi yang sudah kondusif dan tidak melakukan langkah-langkah yang menimbulkan kontroversi.

"Polri diminta tidak mengambil tindakan apapun yang bisa memicu ketegangan antar institusi penegakan hukum," ujar Praktikno.

Menurut Praktikno, perintah Presiden ini agar segera dilaksanakan demi untuk menjunjung tinggi wibawa hukum, menjaga marwah KPK dan Polri. KPK dan Polri harus bahu membahu, saling menguatkan dan sinergi untuk melawan korupsi yang menjadi musuh bersama.



(ndr/mad/detik.com)

Novel Baswedan Ditangkap, JK: Ini Kasus Biasa

5/01/2015 03:57:00 PM
Jakarta - Wapres Jusuf Kalla memastikan Polri akan bersikap transparan terkait penangkapan penyidik KPK Novel Baswedan. JK menilai, penangkapan Novel ini adalah kasus biasa.

"Ini kasus biasa. Jangan sampai ada kesalahan polisi tidak memeriksa, itu salah. Jangan pula memeriksa, polisi disalahkan. Ini bagaimana Polri kalau begini," kata JK di Ruang Rupatama Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jumat (1/5/2015). JK didampingi oleh Kapolri dan Menaker. Kunjungan JK ke Mabes Polri bertujuan untuk meninjau pengamanan May Day.

JK juga menilai tidak ada upaya kriminalisasi dalam kasus penangkapan Novel. Pria asal Makassar ini menjelaskan, yang disebut upaya kriminalisasi adalah menuduh sesorang berkasus namun sebetulnya tidak ada. Sementara dalam kasus Novel, tindakan kriminal tersebut terjadi.

"Kalau ada kasus kemudian diperiksa, itu bukan kriminalisasi," tegas JK.

JK juga mengimbau agar Polri bersikap transparan. Sikap tersebut sangat diperlukan agar kepercayaan masyarakat terhadap Polri tidak memudar.

"Polisi harus terbuka. Bagi saya yang penting transparansinya," tuturnya.

Ia juga mengingatkan Polri agar mendengarkan arahan Presiden Jokowi. Di mana Presiden meminta agar Novel tidak ditahan dan Polri tidak melakukan sesuatu yang membuat kontroversi.

"Arahan presiden tentu dipertimbangkan, sesuai aturan tentu harus sesuai proses hukum. Tidak boleh keluar dari hukum," tutupnya.



(kff/van/detik.com)

Selesai Temui Novel di Mako Brimob, Pengacara: Dia Sehat dan Tetap Tangguh

5/01/2015 03:51:00 PM
Jakarta - Lima orang kuasa hukum dan kerabat ‎Novel Baswedan telah selesai menjenguk Novel di ruang tahanan Markas Korps Brimob Polri. Mereka menyatakan Novel dalam keadaan sehat.

"‎Novel Alhamdulillah sehat‎," kata kerabat Novel bernama Taufiq usai menjenguk Novel di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, Jumat (1/5/2015).

Novel dinyatakan salah satu pengacara yang menjenguk, yakni Asfinawati, mengenakan kaos hitam berlapis kemeja tahanan warna oranye, dan bercelana hitam. Novel juga diperlakukan dengan baik oleh petugas polisi.

"‎Dia malah mengingatkan bahwa semangat dia adalah agar Polri ini harus bersih," kata Asfina‎wati.

Novel menemui para pengacara di ruang tamu ruang tahanan selama satu jam. Para pengacara dilarang mengambil foto Novel. Yang jelas, Novel dalam keadaan tetap semangat.

"‎Kami malah dikuatkan oleh Novel, karena dia orangnya tangguh," kata salah satu pengacara yang menemui Novel, Saur Siagian.

Mereka yang menemui Novel adalah ‎Yati Andriyani dari Kontras, Asfinawati, Saur Siagian dan juga salah seorang kerabat dan kuasa hukum Novel bernama Taufiq dan Nur Chusniah dari Biro Hukum KPK bernama Nur Chusniah. Ada pula pengacara bernama Hasbullah.‎ Mereka masuk sekitar pukul 13.30 WIB. ‎


(dnu/nrl)

Wakapolri Komjen BG: Saya Tak Tahu Menahu Soal Penangkapan Novel Baswedan

5/01/2015 03:48:00 PM
Jakarta - Wakapolri Komjen Budi Gunawan (BG) memberi penjelasan soal penangkapan penyidik KPK Novel Baswedan. Menurut BG, dirinya sama sekali tak tahu menahu dan terlibat urusan penangkapan Novel.

"Itu murni penyidik," jelas BG dalam keterangannya, Jumat (1/5/2015).

"Saya tidak tahu menahu terhadap rencana penangkapan Novel Baswedan," tambah BG lagi.

BG juga menyampaikan keheranannya, mengapa dirinya selalu dikaitkan bila terjadi sesuatu perkara terkait dengan KPK.
Pernyataan BG ini muncul menyusul perintah Presiden Jokowi menjawab pertanyaan wartawan tentang penangkapan Novel Baswedan, usai salat Jumat di Solo hari ini. Berikut pernyataan lengkap Jokowi:
Saya sudah perintahkan ke Kapolri, pertama untuk tidak ditahan. Yang kedua proses hukum harus dilakukan secara transparan dan adil. Dan yang ketiga saya sudah perintahkan juga Wakapolri untuk tidak lagi membuat kontroversi. Hal-hal yang membuat kontroversi di masyarakat maupun ketidak... (berhenti cukup lama) sinergian antara KPK dan Polri. Mereka harus bekerja bersama-sama, Polri, KPK, Kejaksaan, semuanya dalam pemberantasan korupsi.

Jadi apakah Novel Baswedan akan dibebaskan? (tanya wartawan)

Sudah saya perintahkan tadi.

(ndr/mad/detik.com)

Jokowi: Saya Perintahkan Juga Wakapolri Tidak Lagi Membuat Kontroversi

5/01/2015 03:33:00 PM
Solo, - Presiden Joko Widodo mengeluarkan pernyataan tegas terkait penangkapan penyidik KPK Novel Baswedan. Jokowi meminta Polri tidak menahan Novel Baswedan dan memastikan proses hukum yang transparan.

Terkait hal tersebut Jokowi memberikan tiga instruksi langsung kepada Kapolri Jenderal Badrododin Haiti. Instruksi pertama agar tidak ada penahanan Novel Baswedan.

Presiden Jokowi menyampaikan hal itu kepada wartawan dari balik pintu mobil hitam yang akan ditumpanginya, usai salat Jumat di Masjid Kottabarat, Solo, Jumat (1/5/2015).

Jokowi kemudian menyinggung pentingnya penegakan hukum yang transparan dan adil, sebelum mengungkap instruksi soal Wakapolri agar tidak membuat kontroversi di masyarakat.

Berikut pernyataan Presiden Jokowi selengkapnya:

Saya sudah perintahkan ke Kapolri, pertama untuk tidak ditahan. Yang kedua proses hukum harus dilakukan secara transparan dan adil. Dan yang ketiga saya sudah perintahkan juga Wakapolri untuk tidak lagi membuat kontroversi. Hal-hal yang membuat kontroversi di masyarakat maupun ketidak... (berhenti cukup lama) sinergian antara KPK dan Polri. Mereka harus bekerja bersama-sama, Polri, KPK, Kejaksaan, semuanya dalam pemberantasan korupsi.

Jadi apakah Novel Baswedan akan dibebaskan? (tanya wartawan)

Sudah saya perintahkan tadi


(van/nrl/detik.com)

KPK: Jenderal Badrodin Bisa Menerima Alasan Novel Tak Hadiri 2 Panggilan Bareskrim

5/01/2015 03:08:00 PM
Jakarta - Sempat terpapar alasan bahwa penyidik KPK Novel Baswedan ditangkap karena sudah dua kali tidak memenuhi panggilan. KPK menyatakan ketidakhadiran Novel sudah disampaikan ke Kapolri Jenderal Badrodin Haiti saat masih menjabat sebagai Wakapolri dan diterima.

"Memang benar Novel dipanggil untuk diperiksa bahkan yang bersangkutan megatakan mau hadir tapi karena ada penugasan dari pimpinan KPK ditunda," kata Plt Wakil Ketua KPK Johan Budi dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jl Rasuna Said, Jaksel, Jumat (1/5/2015).

Novel menerima panggilan pada 20 Februari 2015 dan 26 Februari 2015. Novel tidak bisa memenuhi panggilan karena harus menjalankan tugasnya sebagai penyidik.

Informasi itu juga sudah disampaikan oleh Plt Ketua KPK Taufiqurrachman Ruki ke Jenderal Badrodin Haiti yang saat itu menjabat sebagai Wakapolri. Badrodin pun bisa menerima alasan itu.

"Ada penjelasan resmi dari pimpinan KPK ke pimpinan Polri. Waktu itu Pak Ruki mengontak Pak Badrodin masih Wakapolri, menjelaskan novel tidak menjalani panggilan karena ada tugas panggilan dari pimpinan KPK dan itu diakomodir," jelas Johan.

"Kalau Novel dipanggil mangkir, itu bukan mangkir karena ada penjelasan itu," tegasnya.


(imk/ndr)

Abraham Samad Ditahan, Ini Pendapat Kapolri

4/28/2015 10:23:00 PM

Jakarta - Kapolri Jenderal Badrodin Haiti memastikan jika perintah penahanan Ketua KPK non aktif Abraham Samad (AS) tidak berada dipundaknya. Penahanan itu dilakukan oleh penyidik Sulselbar.

"Penyidik yang mempunyai kewenangan untuk itu dan penyidik bersifat independen. Saya hanya dilapori dan saya hanya memberikan arahan," kata Badrodin saat dihubungi Beritasatu.com Selasa (28/4) malam.

Apa isi arahan itu? "Ya intinya harap dipertimbangkan dengan cermat dan seksama untuk mengeliminir pro dan kontra yang ada karena hal semacam itu akan sulit dihindari," jawabnya.

Seperti diberitakan, Samad harus merasakan dinginnya Rutan Mapolda Sulselbar. Penyidik akhirnya menahan Samad sebagai tersangka pemalsuan dokumen pada Selasa (28/4) malam.

Samad diduga melakukan tindak pidana Pasal 264 Ayat (1) subsidair Pasal 266 Ayat (1) KUHP dan atau Pasal 93 UU 23/2006 sebagaimana diubah menjadi UU 24/2013 tentang Kependudukan.

Aktivis anti korupsi itu diperiksa sejak pukul 13.45 WITA dan ditahan sekitar pukul 20.30 WITA.

Dia dijadikan tersangka bersama-sama dengan wanita muda asal Singkawang, Pontianak, Feriyani Lim (29) untuk memalsukan dokumen kependudukan untuk mengurus dokumen keimigrasian, Paspor di Kantor Imigrasi Klas I Makassar, pada 2007 lalu.

Ancaman yang dihadapi Samad adalah hukuman penjara maksimal 8 tahun dan denda Rp 50 juta

Farouk Arnaz/AF-beritasatu.com-

Baru 2 Kali Dipanggil, Abraham Samad Langsung Ditahan, Kenapa?

4/28/2015 10:13:00 PM
Kasus Abraham Samad memasuki babak baru. Ketua KPK non aktif itu kini ditahan Polda Sulselbar.


MAKASSAR — Ketua KPK non aktif Abraham Samad akhirnya ditahan oleh Polda Sulawesi Selatan dan Barat (Sulselbar). Padahal, sebelumnya, kuasa hukum Abraham Samad yakin kliennya tidak akan ditahan hari ini.

Namun itulah yang terjadi di Polda Sulselbar seusai memeriksa Abraham Samad. Alasan polisi menahan Abraham Samad adalah ada potensi tersangka kasus pemalsuan dokumen itu melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.

“Penahanan dengan alasan ada kekhawatiran tersangka melarikan diri, menghilangkan atau merusak barang bukti. Alasan objektifnya, sesuai KUHAP, tersangka yang diancam dengan hukuman 5 tahun atau lebih dapat ditahan,” kata Dirbimas Polda Sulselbar, Kombes Pol. Haryadi, dalam wawancara live yang ditayangkan TV One dari Makassar, Selasa (28/4/2015) malam.

Tim kuasa hukum Abraham Samad telah menyatakan keberatan atas penahanan klien mereka. Pasalnya, Abraham Samad dinilai kooperatif dalam pemeriksaan. Namun, Haryadi hanya mengatakan penyidik sudah bekerja secara profesional.

“Silakan saja penasehat hukum melakukan keberatan, tapi kami tahu penyidik telah melakukan pemeriksaan secara profesional.”

Haryadi juga mengakui bahwa proses pemeriksaan Abraham Samad selama sepuluh jam itu berlangsung lancar. Artinya tidak ada masalah berarti yang timbul dalam pemeriksaan hari ini, termasuk oleh Abraham Samad.

“Seluruh kegiatan pemeriksaan lancar, dari pukul 13.00 WIB. Pemeriksaan dengan baik, hasilnya seperti yang sudah diketahui sekarang.”

Sebelumnya, Abraham Samad meyakini dirinya tidak akan ditahan Polda Sulselbar meski telah diperiksa dua kali dalam perkara dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen di Makassar. Hal itu diungkapkan kuasa hukumnya Samad, Kadir Wokanubun, saat dimintai konfirmasi di Jakarta, Selasa (28/4/2015).

Pasalnya, menurut Kadir, kliennya baru dipanggil pihak Polda Sulselbar sebanyak dua kali untuk diperiksa sebagai tersangka.- Solopos.com -

Saksi Kunci BW Diintimidasi, Bareskrim Terjunkan Tim ke Pangkalan Bun

4/25/2015 09:16:00 AM

JAKARTA - Bareskrim Polri mendapat laporan bahwa ada pihak yang berusaha mengintimidasi delapan saksi kunci kasus yang menjerat Wakil Ketua KPK nonaktif Bambang Widjojanto. Penyidik korps baju cokelat itu pun bergerak cepat mengusut siapa pihak-pihak yang telah melakukan intimidasi tersebut.

Kabareskrim Komjen Pol Budi Waseso alias mengatakan pihaknya sudah memberangkatkan tim ke Pangkalan Bun, Kalimantan Tengah, untuk menyelidiki laporan tersebut. "Tapi, belum tentu juga yang mengintervensi dari pihak Pak BW," kata Buwas Jumat (24/4).

Karenanya, lanjut Budi, jajarannnya tengah mempelajari kasus ini untuk mengungkap siapa yang mengintervensi para saksi itu.

Menurutnya, tim yang terdiri dari beberapa penyidik Bareskrim saat ini sedang meminta keterangan kepada para saksi yang diintimidasi.

Polri ingin memperoleh informasi siapa pengintimidasi, bagaimana bentuk intimidasinya dan apa alat buktinya. "Kan gitu ya? Sekarang sedang berjalan," tegasnya.

Setelah dapat informasi, penyidik akan melakukan evaluasi hasil pemeriksaan di Pangkalan Bun. Buwas pun yakin, pihaknya akan mengetahui siapa yang telah melakukan intimidasi. (boy/jpnn)

Inilah Penyebab BW Batal Ditahan

4/24/2015 09:03:00 PM

JAKARTA - Kemarin (23/4) Bareskrim membuat tersangka kesaksian palsu, Bambang Widjojanto,  galau. Surat penahanan sempat disodorkan, namun dibatalkan.

Pengacara BW Saur Siagian menjelaskan, awalnya setelah pemeriksaan selama tiga jam, penyidik Bareskrim memberitahu kalau BW akan ditahan. Surat penahanan BW juga diserahkan untuk ditandatangani mantan advokat tersebut. "Tapi, BW memprotes dengan menuliskan lima pernyataan," ujarnya.

Saat menulis lima pernyataan itulah, ternyata penyidik Bareskrim berubah pikiran. Surat penahanan itu kemudian ditarik Penyidik. "Penyidik menyebut bahwa, Kapolri, Wakapolri dan Kabareskrim berterima kasih karena BW sangat kooperatif. Karena itu BW tidak ditahan," paparnya.

Dia menyebutkan bahwa sebenarnya ini masa cooling down yang disepakati pimpinan KPK dan pimpinan Polri. Namun, sayangnya dalam masa cooling down tersebut ada berbagai pernyataan yang keluar. "Kabareskrim Komjen Budi Waseso jangan memprovokasilah," terangnya di depan kantor Bareskrim kemarin.

Sesuai informasi yang diterima Jawa Pos, bahkan sebenarnya BW telah menempuh prosedur pra penahanan. Dia menjalani tes kesehatan sebagai salah satu syarat untuk ditahan. Namun, akhirnya penahanan itu dibatalkan karena ada seorang petinggi Polri yang meminta agar BW tidak ditahan.

Dikonfirmasi terkait masalah tersebut, Kabareskrim Komjen Budi Waseso menjelaskan memang BW telah menjalani tes kesehatan. Tapi, tes tersebut bukan merupakan persyaratan mutlak untuk menahan seseorang. " Ya, kami tidak menahan dia," jelasnya. "

Soal pembatalan penahanan BW, Buwas-panggilan akrab Budi Waseso-menjelaskan, sebenarnya yang penting pemeriksaan telah selesai. Untuk penahanan itu semua kewenangan penyidik Bareskrim. "Saya tidak bisa mengintervensi. Bukan karena yang lainnya," paparnya ditemui kemarin sore."

Sementara Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Brigjen Victor Simanjuntak menuturkan, kendati tidak ditahan, namun berkas kasus BW terus berlanjut. Saat ini posisinya, berkas BW telah lengkap. "Dengan begitu bisa ditingkatkan status kasusnya," paparnya.

Peningkatan status kasus itu, dari penyidikan ke penuntutan. Sehingga, berkas kasus ini akan mulai diserahkan ke Kejaksaan Agung sore ini. "Namun, ini baru penyerahan berkas tahap awal. Nanti, akan ada penyerahan berkas lagi," terangnya.

Apa saja keterangan BW yang membuat kasus tersebut bisa dilimpahkan? Dia menjelaskan bahwa semua itu ada dalam materi penyidikan dan tidak bisa diungkapkan. Namun, yang jelas ada 44 pertanyaan yang semuanya dijawab oleh BW. "Dia sangat menghormati proses hukum ini," tuturnya.

Sementara BW bungkam terkait pemeriksaannya. Saat datang pukul 11.35, BW ngeloyor masuk ke kantor Bareskrim tanpa mengatakan sesuatu. Begitu juga, saat selesai pemeriksaan, dia hanya mengatakan sepatah kalimat. Saat sudah berada di mobil Innova, dia mengangkat tas warna abu-abu "Ini saya sudah bawa baju?. Siap-siap untuk ditahan," paparnya sembari tersenyum tipis.

Kasus BW kian rumit, pasalnya Bareskrim memastikan adanya informasi dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) bahwa ada delapan saksi kasus kesaksian palsu yang diancam. Ancaman tersebut ditujukan agar mencabut laporannya ke Bareskrim. "Ya, kemarin LPSK ke Bareskrim memberikan info itu," imbuh Victor.

Rencananya, LPSK akan memeriksa ke Kotawaringin Barat untuk mengetahui kebenaran ancaman tersebut. Tentunya, juga untuk mengetahui kondisi para saksi. "Setahu saya mereka sudah berada di sana," paparnya.

Kabareskrim Komjen Budi Waseso menambahkan bahwa inisialnya pengancam saksi ini telah dikantongi penyidik Bareskrim. Bila, ternyata benar ada ancaman tersebut maka penyidik bisa bergerak cepat. "Tanya sana ke penyidik. Yang jelas ada empat pengancam," jelasnya.

Saat ditanya siapakah yang menyuruh pengancam? Dia mengaku belum mengetahuinya. Namun, setelah mendapat informasi dari LPSK, tentunya pelaku intelektualnya harus dikejar. "Ya, lindungi dulu, baru nanti kami kejar," tegasnya. (idr)
 
notifikasi
close