Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri hari ini, Kamis 30 April 2015, menjadwalkan pemeriksaan Alex Usman, tersangka korupsi proyek kasus pengadaan 25 Uninterruptible Power Supply (UPS) di Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
"Pak Alex masih sakit, jadi sepertinya tidak bisa memenuhi panggilan hari ini," tutur kuasa hukumnya, Ahmad DJ Affandi, saat dikonfirmasi wartawan, di Jakarta.
Affandi menegaskan, ketidakhadiran kliennya ke kantor Bareskrim bukan karena tidak kooperatif dalam memenuhi panggilan penyidik kepolisian, namun karena alasan sakit yang sedang dialami Alex Usman.
"Kami berharap penyidik memahami kondisi kesehatan Pak Alex. Kami meminta penyidik menjadwalkan ulang pemeriksaan," ungkapnya.
Alex Usman diduga telah melakukan tindakan korupsi alat pengadaan cadangan listrik di DKI Jakarta. Pada waktu itu, Alex menjabat sebagai pembuat komitmen pengadaan (PPK) di Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat.
Selain itu, polisi juga telah menetapkan tersangka dari suku Dinas Jakarta Pendidikan Menengah Jakarta Pusat, Zaenal Sulaiman. Keduanya dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke satu KUHP.
© VIVA.co.id
0 Komentar:
Posting Komentar
Tulis Komentar Disini !!!