Polisi Bongkar Papan Nama "University of Sumatera"
Headlines News:
Home » , , , » Polisi Bongkar Papan Nama "University of Sumatera"

Polisi Bongkar Papan Nama "University of Sumatera"

Berada di lokasi SMP PGRI 3, plang itu berdiri tanpa persetujuan sekolah maupun kelurahan.
Personel Satuan Reskrim Polresta Medan membongkar papan nama "University of Sumatera" di Jalan Marelan Raya, Gang Sani Muthalib, Kecamatan Medan Marelan, Kamis.

Kapolresta Medan Kombes Pol Nico Afinta Karo-karo mengatakan, pembongkaran tersebut karena pihak Rektor Universitas itu, telah melanggar Pasal 67 ayat (1) dan Pasal 71, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Menurut dia, papan nama atau plang itu didirikan tersangka MY (63) dan bertujuan mengajak masyarakat bergabung di University Of Sumatera.

"Tetapi, pada plang yang tertulis menyelenggarakan progam pendidikan S-2 dan S-3 itu dipasang di lokasi sekolah SMP PGRI 3 Medan," kata Kombes Pol Nico.

Dia menyebutkan, pemasangan plang yang dilakukan tersangka itu, tanpa mendapat persetujuan pihak sekolah maupun kelurahan.

Polresta masih terus mendalami siapa saja orang yang pernah memesan ijazah kepada tersangka.

Sebab, kata dia, berdasarkan pengakuan MY, sudah sebanyak 1.200 lembar ijazah dicetak.

"Harga ijazah tersebut dijual kepada mahasiswanya, bervariasi dan mulai Rp10 juta hingga Rp 40 juta," kata mantan Wadir Reskrimum Polda Metro Jaya itu.

Nico juga menjelaskan, dalam sebulan, minimal tersangka bisa menjual sebanyak 4 lembar ijazah palsu itu.

Wakil Kepala Sekolah SMP PGRI 3 Arsyad mengatakan, tidak mengetahui pemasangan plang tersebut.

"Kami tidak tahu, tiba-tiba aja plang tersebut sudah berdiri," katanya.

Menurut dia, pernah melihat aktivitas belajar mengajar. "Namun setelah itu tidak pernah terlihat lagi," katanya.

Sebelumnya, Personel Satuan Reskrim Polresta Medan, Rabu, (27/5) menangkap Pimpinan Perguruan Tinggi Swasta "University Of Sumatera" berinisial MY diduga pembuat ijazah palsu S-1 dan S-2.

Petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu lembar ijazah S-1 dan ijazah S-2 milik mahasiswa, uang tunai sebesar Rp15 juta, brosur universitas sebanyak 2.500 lembar, ratusan lembaran KRS, stempel rektor, stempel dekan dan lainnya. [Antara]



Artikel Terkait:

Berita Terbaru

Berita Terpopuler

Update Berita TerkiniBERIITA.BLOGSPOT.COM
Mengabarkan Berita - Berita Terkini yang kami kemas dalam sebuah wadah portal berita on the blospot, serta menjadi penyeimbang berita - berita yang ada, selain itu kami ingin berpartisipasi dalam mencerdeskan kehidupan bangsa. Silahkan ikuti Update Beriita on the Blogspot kami di Media Social

Ikuti :

Next
« Prev Post
Previous
Next Post »
Breaking News close button
Back to top
Bagaimana Pendapat Anda ?
Gunakan Kolom Komentar dibawah ini!

atau

0 Komentar:

Posting Komentar

Tulis Komentar Disini !!!

 
notifikasi
close