Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Semarang, AKBP Sugiarto mengatakan, pihaknya telah menyebar anggota untuk memastikan keberadaan beras berbahan plastik di Semarang. “Kami masih menyelidikinya. Anggota masih mencari informasi. Belum ada temuan terkait beras plastik di Semarang,” ungkapnya, Jumat (22/5).
Penjual dan pembuat, tegas Sugiarto, bisa dijerat secara pidana. Minimal terkait pasal perlindungan konsumen. Sementara itu, Kepala Subdirektorat Industri, Perdagangan dan Investasi (Indagsi) Ditreskrimsus Polda Jateng, AKBP Juli Agung Pramono mengatakan, pihaknya juga tengah mengumpulkan informasi terkait keberadaan beras plastik di Jawa Tengah.
“Anggota sedang lidik (penyelidikan). Belum ada informasi terkait beras plastik,” ungkapnya.
(Zakki Amali/CN19/SMNetwork)- suaramerdeka
0 Komentar:
Posting Komentar
Tulis Komentar Disini !!!