Penjual Beras Plastik Bisa Dikenai Pidana
Headlines News:
Home » , , » Penjual Beras Plastik Bisa Dikenai Pidana

Penjual Beras Plastik Bisa Dikenai Pidana

SEMARANG, Penjual beras plastik dapat dikenai pidana, karena merugikan konsumen. UU nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen memuat sejumlah pasal yang dapat menjerat pembuat dan pengedarnya.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Semarang, AKBP Sugiarto mengatakan, pihaknya telah menyebar anggota untuk memastikan keberadaan beras berbahan plastik di Semarang. “Kami masih menyelidikinya. Anggota masih mencari informasi. Belum ada temuan terkait beras plastik di Semarang,” ungkapnya, Jumat (22/5).

Penjual dan pembuat, tegas Sugiarto, bisa dijerat secara pidana. Minimal terkait pasal perlindungan konsumen. Sementara itu, Kepala Subdirektorat Industri, Perdagangan dan Investasi (Indagsi) Ditreskrimsus Polda Jateng, AKBP Juli Agung Pramono mengatakan, pihaknya juga tengah mengumpulkan informasi terkait keberadaan beras plastik di Jawa Tengah.

“Anggota sedang lidik (penyelidikan). Belum ada informasi terkait beras plastik,” ungkapnya.

(Zakki Amali/CN19/SMNetwork)- suaramerdeka



Kategori berita tentang » , ,
Artikel Terkait:

Berita Terbaru

Berita Terpopuler

Update Berita TerkiniBERIITA.BLOGSPOT.COM
Mengabarkan Berita - Berita Terkini yang kami kemas dalam sebuah wadah portal berita on the blospot, serta menjadi penyeimbang berita - berita yang ada, selain itu kami ingin berpartisipasi dalam mencerdeskan kehidupan bangsa. Silahkan ikuti Update Beriita on the Blogspot kami di Media Social

Ikuti :

Next
« Prev Post
Previous
Next Post »
Breaking News close button
Back to top
Bagaimana Pendapat Anda ?
Gunakan Kolom Komentar dibawah ini!

atau

0 Komentar:

Posting Komentar

Tulis Komentar Disini !!!

 
notifikasi
close