Transaksi perdana penyetoran Penerimaan Negara dalam Mata Uang Asing, yang dilaksanakan di Kantor Cabang Khusus BRI di Jakarta, Rabu (27/5/2015).
PT Freeport merupakan salah satu prime customer BRI, yang akan melakukan penyetoran Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) mata uang asingnya di persepsi penerima setoran Negara.
Pembayaran ini juga sesuai dengan kesepakatan dengan pemerintah tahun lalu, di mana Freeport telah menyetujui untuk membayar royalti yang lebih tinggi untuk tembaga dari 3,5% naik menjadi 4%, emas dari 1% naik menjadi 3,75%, dan perak dari 1% naik menjadi 3,25%. Di mana sejak 1992 Freeport telah membayar royalti sejumlah US$ 1,7 Miliar.
"BRI dipercaya negara untuk melakukan penerimaan negara dalam mata uang asing. Dalam hal ini, Freeport menjadi institusi pertama yang melakukan penyetoran penerimaan negara dalam mata uang asing sebesar US$ 27 juta. Selanjutnya setoran tersebut akan disetorkan kepada Kas Negara melalui Bank Indonesia," ungkap Sekretaris Perusahaan Bank BRI, Budi Satria, dalam keterangannya, Rabu (27/5/2015)
Penunjukan BRI tersebut berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor KEP-297/PB/2014, tanggal 30 Desember 2014 tentang Penunjukan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Sebagai Bank Persepsi Penerimaan Negara Dalam Mata Uang Asing Melalui Sistem Penerimaan Negara Secara Elektronik.
(rrd/hen)
0 Komentar:
Posting Komentar
Tulis Komentar Disini !!!