Udara bebas yang sempat mengisi kehidupan Eddise Adelia semenjak empat bulan terakhir terpaksa harus berakhir. Eddies harus kembali merasakan dinginnya lantai penjara karena kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dituduhkan kepadanya, telah berbuah vonis tiga bulan penjara.
Hakim yang diketuai oleh Made Sutrisna di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan Eddies terbukti menerima sejumlah uang dari sang suami yang memang terjerat kasus itu lebih dulu. Selama duduk kursi persidangan dan mendengarkan putusan majelis hakim, istri Ferry Setiawan itu terlihat tenang.
"Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana Pencucian uang dengan menerima transfer uang yang patut diduga hasil tindak pidana," kata Ketua Majelis Hakim, Made Sutrisna di Ruang Sidang, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, (28/4/2015).
Eddies dijatuhi kurungan kembali selama tiga bulan dari tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama lima bulan. Ringannya hukuman yang diberikan oleh Eddies lantaran dirinya sangat kooperatif selama menjalani persidangan.
Eddies yang ditemui usai sidang nampak ikhlas menerima putusan tersebut. Apalagi ia sudah menjalani hukuman pada 18 September hingga 5 Desember di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Pesinteron yang kini mengenakan hijab itu mengibaratkan penjara yang akan dihuninya sebgai pesantren. "Di sana saya merasa pesantren, apapun saya merasa bersyukur dengan pembelajaran hidup saya. Bagi istri-istri lain pembelajaran kita harus nanya kalau dapat nafkah," katanya lugas.
Suami Eddies tersandung kasus hukum dengan tuduhan Tindak Pidana Penipuan, Penggelapan, dan Pencucian Uang sebesar Rp 45 Milyar dengan menggunakan Draft Loading Fiktif.
(ich/ich- detik.com)
0 Komentar:
Posting Komentar
Tulis Komentar Disini !!!