Pencarian pada Label :: Nasional :: | Berita
Headlines News:

Novel Tuding Budi Waseso Berbohong

5/30/2015 07:51:00 AM
JAKARTA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan menuding Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Budi Waseso berbohong terkait pernyataan tentang dirinya memiliki empat rumah.

Novel pun menyatakan akan menghadiahkan dua rumah untuk Budi Waseso. Syaratnya, yang bersangkutan bisa membuktikan bahwa Novel mempunyai empat rumah. Dia pun menegaskan hanya memiliki dua rumah.

‘’Namun karena Kabareskrim tetap yakin saya punya empat rumah, maka sekali lagi saya sampaikan silakan diambil dua rumah lain yang saya tidak memiliki itu,’’ ujar Novel saat membacakan pengantar permohonan praperadilannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (29/5).

Menurutnya, pernyataan Budi Waseso merupakan kebohongan demi menutupi kebohongan sebelumnya. Padahal, aparat penegak hukum seharusnya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Dengar Permohonan

‘’Justru melakukan kebohongan demi kebohongan. Salah satu kebohongan yang diucapkan oleh Kabareskrim, adalah saya memiliki empat rumah. Seolah-olah saya ini pegawai negeri yang memiliki harta melimpah,’’kata Novel.

Sidang praperadilan yang dipimpin hakim tunggal Zuhairi dan digelar mulai pukul 10.00 itu hanya mendengarkan permohonan dari pihak pemohon Novel.

Penyidik senior KPK itu memohon Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan penangkapan dan penahanannya oleh penyidik Bareskrim tidak sah. Menurutnya penangkapan dan penahanan terhadap dirinya tidak memenuhi syarat subjektif.

Kuasa hukum Novel, Bahrain menyebut bahwa dalam surat perintah penahanan Novel nomor SP.Han/10/V/- 2015 Dittipidum tertanggal 1 Mei tertulis pertimbangan bahwa untuk kepentingan penyidikan dan berdasarkan hasil pemeriksaan diperoleh bukti yang cukup.

“Tersangka diduga keras melakukan tindak pidana yang dapat dikenakan penahanan, tersangka dikhawatirkan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana maka perlu dikeluarkan surat perintah ini,” ujarnya dalam persidangan.

Kooperatif

Menurutnya, Novel Baswedan yang telah siap diperiksa setelah didampingi penasihat hukumnya adalah bukti Novel kooperatif dalam proses penyidikan. ‘’Novel siap kooperatif dalam menjalani proses hukum,” jelasnya.

Selain itu, kuasa hukum Novel lainnya, Yulius Ibrani mengatakan, penangkapan Novel tidak sah lantaran tidak sesuai prosedur serta adanya surat perintah yang kedaluwarsa.

‘’Bahwa panggilan pertama penyidik Bareskrim Polri kepada Novel Baswedan dilakukan pada tanggal 20 Februari 2015 namun Novel tidak dapat menghadiri panggilan dikarenakan tugas di KPK. Hal tersebut telah diberitahukan kepada penyidik sejak tanggal 18 Februari 2015,’’katanya.

Untuk panggilan kedua pada 26 Februari, Yulius menyebut Novel tidak dapat hadir dan telah dikonfirmasi ke pihak Mabes Polri.

Menurut Yulius, seharusnya penyidik mengikuti ketentuan Pasal 113 KUHAPdan Pasal 66 ayat 6 Perkap 14 tahun 2012 dengan melakukan pemeriksaan di tempat kediaman tersangka.

‘’Atau di tempat lain yang tidak melanggar kepatutan dan bukan justru penangkapan,’’ujarnya.

Dia menandaskan, saat ditangkap pada 1 Mei 2015, Novel membukakan pintu rumahnya sendiri dan mempersilakan penyidik masuk ke ruang tamu. Namun penyidik mengikuti Novel sampai di depan pintu kamar tanpa meminta izin.

Yulius juga mempermasalahkan mengenai tanggal di surat perintah penangkapan Novel dengan nomor SP.- KAP/19/IV/2015 DITTIPIDUM tertanggal 24 April 2015.

Menurut Yulius, surat itu hanya berlaku satu hari sejak diterbitkan. ‘’Dikaitkan dengan ketentuan dalam Pasal 19 ayat 1 disebutkan bahwa penangkapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dapat dilakukan untuk paling lama satu hari. Maka surat perintah penahanan tersebut hanya berlaku paling lama, sampai 25 April 2015,’’ ujarnya.

Karena itu, menurutnya, penangkapan terhadap Novel Baswedan pada 1 Mei 2015 itu tidak didasari surat perintah yang sah dan mengakibatkan penangkapan tersebut tidak sah.

Novel menuntut ganti rugi kepada Bareskrim Mabes Polri Rp 1 rupiah.

‘’Kami ingin menunjukkan bukan ganti rugi yang penting, tapi pernyataan bahwa apa yang dilakukan oleh Polri itu salah, sebagai bentuk pembelajaran agar tidak ada tersangka lain yang diperlakukan seperti ini,’’ujar Yulius.

Sementara itu, salah satu kuasa hukum Polri, Joel Baner Toendan mengatakan, penyidik dalam menjalankan kewajibannya sebagai aparat penegakan hukum sudah sesuai peraturan.

‘’Itu sudah melaksanakan tugasnya sesuai KUHAP,’’katanya setelah menjalani persidangan.

Apalagi, menurut Joel, penyidik dalam melakukan penangkapan telah berkoornidasi dengan pihak keamanan Perumahan termohon (Novel).

‘’Sudah melapor RT/RW dan didampingi petugas keamanan,’’ jelasnya.

Karena itu, menurutnya, gugatan praperadilan Novel Baswedan bukan sesuatu yang istimewa. Pasalnya gugatan praperadilan sudah biasa dilakukan terkait soal penangkapan.

“Sering terjadi (gugatan praperadilan), selalu ada penangkapan dan penahanan. Jadi biasa aja,’’ ujarnya. (K24 – 61)

suaramerdeka

Inilah Kabar Baik bagi Para PNS, TNI, Polri, dan Pensiunan

5/30/2015 06:00:00 AM
JAKARTA - Gaji ke-13 dan rapelan kenaikan gaji para PNS, TNI, Polri, dan pensiunan, yang dihitung sejak Januari 2015, akan dipercepat pembayarannya.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Refomasi Birokrasi (MenPAN-RB) Yuddy Chrisnandi menargetkan, pembayaran akan dilakukan sebelum masuk bulan ramadan.

Yuddy Chrisnandi menjelaskan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah menyetujui usulan KemenPAN-RB tentang kenaikan gaji sebesar empat persen serta gaji ke-13 bagi para PNS, TNI, Polri, dan pensiunan. Hanya saja, diakui Yuddy, persetujuan Presiden itu harus dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP).

Hingga akhir Mei ini, Rancangan PP tinggal menunggu diteken presiden untuk disahkan menjadi PP. Dia memastikan PP dimaksud terbit dalam waktu dekat ini.

"Karena secara prinsip sudah disetujui Presiden kenaikan gaji empat persen dan gaji 13 dibayarkan dalam waktu dekat," kata Yuddy di di kantornya, Jakarta, kemarin (29/5).

Mengapa pembayaran dipercepat? Yuddy menjelaskan, Presiden Jokowi paham betul bahwa warga memerlukan banyak kebutuhan di bulan puasa. "Karena itu dipercepat realisasinya," kata menteri yang juga politikus Partai Hanura itu.

Terlebih lagi, dalam waktu yang bersamaan, ada kebutuhan-kebutuhan lain yang ditanggung, seperti biaya sekolah anak karena sebentar lagi masuk tahun ajaran baru, yang juga berdekatan dengan lebaran.

Yuddy mengakui bahwa kenaikan gaji yang sebesar empat persen itu terbilang kecil. Khusus bagi para pensiunan, kenaikannya malah lebih kecil lagi, yakni hanya tiga persen.

Namun Yuddy menjanjikan jika nantinya kondisi keuangan negara sudah membaik, maka angka kenaikan gaji tahun depan bisa meningkat. Ditekankan bahwa pemerintah terus berupaya meningkatkan kesejahteraan para aparatur negara, termasuk para pensiunan. (sam/esy/jpnn)

1 Juli 2015 Akan Terjadi Kenaikan Tarif Iuran BPJS

5/29/2015 07:40:00 AM
Tarif Iuran BPJS pada bulan Juli 2015 nanti tampaknya tarif untuk iuran BPJS yang disetorkan setiap bulan bakalan mengalami kenaikan. Kenaikan ini khususnya ditujukan untuk peserta Pekerja Penerima Upah. Kenaikan ini naik sekitar 0,5 % yaitu dari yang awalnya 4,5 % menjadi 5 %. Hal ini dimaksudkan untuk dapat menunjang semua asuransi kesehatan yang diterima para angga BPJS.

Beberapa waktu lalu berdasarkan penjelasan oleh Kepala Kantor Divisi Regional ( Divre) II Sumatera Bagian tengah ( Sumbagteng) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Bapak Benjamin Saut, kenaikan untuk peserta Pekerja Penerima Upah ini sendiri memang didasarkan pada Peraturan Pemerintah ( PerPres) Nomor 111 tahun 2013 ayat 16 C.

Dalam Peraturan Pemerintah ( PerPres) Nomor 111 tahun 2013 ayat 16 C tersebut dikatakan bahwa mulai tanggal 1 Juli 2015 terjadi kenaikan potongan iuran bagi peserta PPU menjadi 5 % dari yang sebelumnya 4,5 %. Ketentuan pemotongan Tarif iuran BPJS tersebut yaitu 4 % dibayar oleh pemberi kerja dan 1 % lainnya dibayar oleh peserta.

Sedangkan untuk peserta BPJS yang masuk ke dalam golongan Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan juga Bukan Pekerja (BP ) akan diberikan perpanjangan masa tenggang pembayaran iuran dari 7 hari menjadi 14 hari kerja. Namun BPJS ini baru bisa digunakan setelah peserta membayar iuran pertama berdasarkan Peraturan BPJS kesehatan Nom or 1 Tahun 2015. Artinya bahwa jaminan kesehatan hanya dapat diberikan setelah peserta melakukan pembayaran iuran pertama, dan iuran pertama dapat dilakukan paling cepat 14 hari kalender setelah nomor virtual account (VA) diterima.

VA sendiri akan diberikan oleh pihak BPJS setelah calon peserta mengisi DIP dan berkas kelengkapannya dan juga telah menandatangani pernyataan persetujuan untuk melakukan pembayaran iuran pertama melalui nomor VA paling cepat 14 hari kalender setalah VA diterima. Semoga saja dengan adanya kenaikan tarif iuran BPJS ini, memberikan banyak keuntungan dan manfaat untuk semua kalangan khususnya bagi peserta BPJS yang memang mengharapkan adanya keringanan dengan adanya BPJS.

Pakar Perilaku: Jokowi Belum Bisa Disebut sebagai Pemimpin

5/29/2015 06:29:00 AM
Pemimpin disebut harus memiliki terobosan, demi membawa semua yang dipimpin untuk meraih visinya.

Pakar perilaku dari Universitas Indonesia (UI) Taufik Bahaudin mengatakan, yang dibutuhkan untuk membawa Indonesia menjadi negara maju adalah pemimpin bukan pimpinan.

"Indonesia ini butuh pemimpin, bukannya pimpinan seperti yang hadir sejak beberapa tahun belakangan," kata Taufik setelah peluncuran survei awal tahun dengan tajuk "Menakar Kinerja Jokowi-JK dalam Evaluasi Mahasiswa UI" di Kampus UI Salemba, Jakarta, Kamis.

Dari disiplin ilmu yang dia kuasai, Taufik mengatakan, ada perbedaan dari pemimpin dan pimpinan. Pemimpin adalah orang yang memiliki terobosan untuk membawa semua yang ada di bawahnya untuk meraih visinya.

"Sedangkan pemimpin tidak, dia hanya memberdayakan, mengefektifkan semua sumber yang ada untuk menjalankan visi orang lain," kata dia.

Ketika ditanya siapa menurutnya yang merupakan pemimpin, dia mencontohkan Presiden Indonesia pertama Soekarno, Presiden Kuba Fidel Castro dan mantan Presiden Mesir Gamal Abdul Naser.

"Bahkan mantan Presiden Soeharto mau tidak mau, suka tidak suka adalah pemimpin," ujarnya.

Menurut dia, Presiden Joko Widodo masih belum bisa dianggap pemimpin karena belum berani mengambil tindakan ketika dirasakan ada yang salah dengan cara mengelola negara oleh masyarakat.

"Dia belum bisa dibilang 'leader' karena masih belum berani ambil putusan sendiri. 'Leader' itu juga harus punya visi, dan nawacita itu saya lihat bukan mimpinya Jokowi, tetapi mimpi orang lain," ujar Taufik.

Dia mengatakan, pemimpin harus bertanggungjawab dalam memilih bawahannya, berani mengambil risiko demi kebaikan bangsa dan tidak takut dipresepsikan jelek. Bahkan, kualitas pemimpin itu juga tercermin dari struktur organisasi yang dipimpinnya.

"'Leader' itu harus berani memilih, tidak takut dipersepsikan jelek, berani mengambil risiko untuk kebaikan bangsa kedepannya. Dan ingat kualitas sistem organisatoris dari tingkat RT hingga negara itu tergantung orang nomor satunya," kata Taufik.

Terkait dengan survei oleh Kelompok Studi Mahasiswa Universitas Indonesia (KSM UI) yang menilai kinerja menteri dan kementerian dalam Kabinet Kerja yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo dan Wapres Jusuf Kalla belum memuaskan, Taufik mengatakan, hal ini bisa dijadikan bahan introspeksi para pihak yang berkepentingan.

"Semua survei adalah persepsi, ini diyakini sebagai fakta yang terjadi karena ada kepercayaan dan apa yang responden rasakan dan terjadi di masyarakat. Namun persepsi seperti ini bersifat subjektif, tetapi bisa untuk introspeksi oleh pihak atau objek yang dinilai," katanya. [Antara- Suara.com - ]

Beras C4 Super Merek Rojolele yang Diduga Beras Plastik Itu Laku Keras di Gunungkidul

5/22/2015 08:44:00 PM
GUNUNGKIDUL - Kasus beras sintetis berbahan plastik yang menghebohkan masyarakat beberapa hari terakhir, diduga sudah merembet ke wilayah Gunungkidul.

Beras yang diduga dicampuri bahan plastik tersebut beredar di wilayah Dusun Duwet, Desa Karangwuni, Rongkop.

Beras yang diduga dicampuri bahan sintetis tersebut pertama kali ditemukan oleh Sunarmo, warga Dusun Duwet.

Sekitar sepekan lalu, istri Sunarmo, Murdiah membeli beras jenis C4 super merek Rojolele di salah satu warung yang ada di kecamatan Rongkop.

Saat itu dia membeli beras sebanyak 10 kilogram untuk mencampuri beras lokal miliknya. Awalnya, Murdiah dan Sunarmo tidak curiga dengan beras yang dibeli dengan harga Rp 9600 perkilogram tersebut.

Namun setelah beberapa hari mengkonsumsi beras tersebut, keduanya mengalami gangguan pencernaan.

Kecurigaan Sunarmo dan Murdiah pun muncul karena beras yang dibelinya tersebut saat dicuci berbeda dengan beras pada umumnya karena lebih lincin. Puncaknya, pada Kamis (21/5/2015), Murdiah dan Sunarmo melihat berita di televisi mengenai ditemukannya beras bercampur plastik.

Meras curiga, pada Jumat (22/5/2015) pagi, keduanya mencoba untuk mengetes beras yang dibelinya tersebut. Hasilnya, beras jenis C4 Rojolele tersebut meleleh saat dibakar. Selain itu, setelah api padam, beras yang dibakar menggumpal.

"Hasilnya, beras yang saya beli tidak gosong, tapi menggumpal seperti plastik, tetapi beras hasil panen dan raskin semua hangus jadi abu," kata Sunarmo saat ditemui di rumahnya.

Selain itu, menurut Sunarmo beras tersebut juga memiliki tekstur berbeda dengan beras asli.

Sebab, saat dimasak, di sekeliling magic jar juga terdapat sisa beras yang cukup lengket. Rasa berasnya pun tidak seperti beras pada umumnya, karena hambar.

"Saat dimasak disekeliling magic jar, lengket kaya plastik, dan rasanya cenderung anyep (tidak berasa),"ungkapnya.

Setelah mengetahui beras yang dibelinya tersebut mencurigakan, akhirnya Sunarmo dan istrinya tidak lagi mengkonsumsinya.

Saat ini keduanya memilih untuk mengkonsumsi beras lokal hasil panenannya sendiri.

“Sekarang saya mengkonsumsi beras milik sendiri,” ungkapnya.

Salah seorang pedagang beras di wilayah Rongkop, Erna mengaku beras C4 Rojolele yang dijualnya berasal dari Pati, Jawa Tengah. Beras tersebut disuplai oleh seorang pedagang beras bernama Wardi.

“Saya sudah lama menjual beras itu. Setiap minggu kira-kira bisa menjual 25 sak ukuran 5 kilogram,” katanya saat ditemui di warungnya, Jumat (22/5/2015)

Selama ini menurut Erna belum ada keluhan mengenai beras bercampur bahan sintetis. Menurut pengakuan distributor, beras tersebut sudah diperiksa oleh pihak berwenang saat berada di perjalanan menuju ke Rongkop. (* TRIBUNNEWS )

Ada Beras Berbahan Plastik Bukti Indonesia Belum Sejahtera

5/22/2015 08:13:00 PM
JAKARTA -- Pakar Komunikasi Politik, Dr. Muhammad Aras saat ditemui di Jakarta mengatakan bahwa adanya beras berbahan plastik ini bukti bahwa Indonesia belum sejahtera.

"Baru hari ini kita mendengar adanya beras plastik di Indonesia. Ini kacau sekali belum pernah saya mendengar kasus ini sebelumnya. Saya melihat bahwa ini bukti Indonesia belum sejahtera" ujar Aras.

Aras juga menambahkan bahwa kasus ini telah mempermalukan wajah bangsa.

"Bangsa yang besar seperti Indonesia tapi masyarakatnya masih makan beras plastik ini sungguh memalukan." tambahnya.

Pakar komunikasi politik tersebut menilai bahwa Jokowi harus kembali 'blusukan' melihat masalah rakyat kecil dan tidak perlu mendengarkan masukan dari partainya saja.

Seperti diketahui sebelumnya, beras berbahaya tersebut diketahui pihak kepolisian dari daerah Bekasi setelah mendapat laporan dari seorang tukang bubur.

Saat ini kepolisian masih mengembangkan kasus tersebut karena kemungkinan beras berbahan campuran plastik tersebut masih beredar luas di Indonesia.- TRIBUNNEWS
 
notifikasi
close