Beberapa waktu lalu berdasarkan penjelasan oleh Kepala Kantor Divisi Regional ( Divre) II Sumatera Bagian tengah ( Sumbagteng) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Bapak Benjamin Saut, kenaikan untuk peserta Pekerja Penerima Upah ini sendiri memang didasarkan pada Peraturan Pemerintah ( PerPres) Nomor 111 tahun 2013 ayat 16 C.
Dalam Peraturan Pemerintah ( PerPres) Nomor 111 tahun 2013 ayat 16 C tersebut dikatakan bahwa mulai tanggal 1 Juli 2015 terjadi kenaikan potongan iuran bagi peserta PPU menjadi 5 % dari yang sebelumnya 4,5 %. Ketentuan pemotongan Tarif iuran BPJS tersebut yaitu 4 % dibayar oleh pemberi kerja dan 1 % lainnya dibayar oleh peserta.
Sedangkan untuk peserta BPJS yang masuk ke dalam golongan Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan juga Bukan Pekerja (BP ) akan diberikan perpanjangan masa tenggang pembayaran iuran dari 7 hari menjadi 14 hari kerja. Namun BPJS ini baru bisa digunakan setelah peserta membayar iuran pertama berdasarkan Peraturan BPJS kesehatan Nom or 1 Tahun 2015. Artinya bahwa jaminan kesehatan hanya dapat diberikan setelah peserta melakukan pembayaran iuran pertama, dan iuran pertama dapat dilakukan paling cepat 14 hari kalender setelah nomor virtual account (VA) diterima.
VA sendiri akan diberikan oleh pihak BPJS setelah calon peserta mengisi DIP dan berkas kelengkapannya dan juga telah menandatangani pernyataan persetujuan untuk melakukan pembayaran iuran pertama melalui nomor VA paling cepat 14 hari kalender setalah VA diterima. Semoga saja dengan adanya kenaikan tarif iuran BPJS ini, memberikan banyak keuntungan dan manfaat untuk semua kalangan khususnya bagi peserta BPJS yang memang mengharapkan adanya keringanan dengan adanya BPJS.
0 Komentar:
Posting Komentar
Tulis Komentar Disini !!!