Melihat namanya disebutkan oleh salah satu media yang menyebut dirinya sebagai salah satu artis yang turut terlibat prostitusi akhirnya Kartika Putri pun memutuskan untuk melaporkan media tersebut ke kantor Polda Metro Jaya Jakarta. Pelaporan tersebut memang didasarkan atas desakan keluarga untuk dapat menjaga nama baik dari Kartika Putri. Sebenarnya hal tersebut adalah hal yang wajar, karena siapapun tentunya tak ingin jika dikatakan sebagai seorang pelaku prostitusi. Mengenai hal tersebut akhirnya Kartika Putri pun melaporkan media yang menyebut namanya sebagai artis yang dijajakan mucikari RA.
Kartika Putri pun melaporkannya atas dasar pasal 310 tentang pencemaran nama baik. Hal tersebut tentunya sangat beralasan karena akibat pemberitaan yang ia terima membuatnya banyak sekali mendapatkan cibiran. Bahkan ketika ia berada dalam sebuah mall pernah ada juga seseorang yang memanggilnya dengan sebutan cewek Pekgo. Dan tentunya semua wanita dimanapun akan merasa sakit hati jika dikatakan sebagai cewek Pekgo ( cewek yang dapat dibooking dengan harga Rp 150 juta )
Setelah pelaporan yang dilakukannya beberapa waktu yang lalu itu, akhirnya Kartika Putri kembali menjalani pemeriksaan (29/5). Untuk pemeriksaan pertamanya cukup memakan waktu yang lama hingga berjam-jam dan membuat Kartika Putri baru keluar dari kantor polisi pada dini hari. Dan tampaknya pemeriksaan tersebut akan kembali diperiksa seminggu lagi. dan tentunya pihak Polda Metro Jaya pun juga akan memanggil beberapa media yang telah memberitakannya.
(szaktudas)
0 Komentar:
Posting Komentar
Tulis Komentar Disini !!!