Pria yang berprofesi sebagai dukun pembesar ’’burung’’ pria tersebut ditangkap karena dinilai membahayakan keselamatan jiwa pasiennya.
Terungkapnya praktik itu bermula dari informasi warga yang menyebut ada seseorang yang menjalankan kegiatan mirip dokter tanpa izin. Berdasar informasi tersebut, polisi menggerebek tempat operasi pelaku di Jalan Sucipto.
Saat menggerebek, polisi mendapati Junaedi sedang melayani seorang pasien yang berinisial AF, warga Tanjung Pecinan, Kecamatan Mangaran. AF belum sampai menjadi korban praktik ilegal yang dilakukan tersangka.
Karena tidak mengantongi izin praktik dokter, tersangka diringkus dan digelandang ke Mapolres Situbondo. Selain menangkap Junaedi, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan untuk memperbesar alat kelamin para korbannya.
Yakni, 53 spet injeksi dan 252 butir obat jenis asam mefenamat. Selain itu, ada 8 botol minyak rambut urang aring, 29 obat jamu Xtra Kuat, serta 2 alat ukur alat vital laki-laki.
Junaedi mengaku sudah beroperasi selama 24 tahun. Selama itu, dia berprofesi sebagai tukang pijat serta menjadi dokter abal-abal spesialis pembesaran alat vital pria. ’’Dipijat dan disuntik,’’ katanya.
Karena tidak memiliki latar belakang keahlian medis, pria yang juga berprofesi sebagai sopir tersebut hanya asal meracik obat pembesar kelamin. Dia menyediakan berbagai obat medis, alat suntik, dan minyak rambut urang aring. Dengan obat dan alat itulah, dia beroperasi membesarkan alat vital pasiennya.
Menurut dia, beberapa pasien sempat datang hingga empat kali. Pasien Junaedi berasal dari berbagai kalangan, termasuk pegawai negeri sipil (PNS). ’’Sebulan ada sekitar 10 orang,’’ ujarnya.
Praktik abal-abal Junaedi akhirnya terbongkar setelah dia digerebek polisi. Bahkan, setelah penggerebekan tersebut, ada beberapa korban yang juga melapor ke polisi.
Setelah disuntik, beberapa pasien mengaku mengalami gatal-gatal. Tetapi, akibat terburuk dari praktik ilegal itu belum diketahui secara pasti. Sebab, hanya tim medis yang bisa memastikan dampaknya bila alat vital disuntik minyak rambut dan obat-obatan lainnya.
Kapolres Situbondo AKBP Hadi Utomo menyatakan, penangkapan dukun itu memang berasal dari informasi masyarakat. ’’Diduga pelaku tak mengantongi izin praktik, tetapi melakukan kegiatan kedokteran,’’ katanya Kamis (28/5).
Menurut dia, untuk sementara ini, ada empat korban yang melapor. Dia mengimbau para korban lain segera melapor kepada polisi.
Hadi menegaskan, pelaku langsung ditahan karena telah melakukan tindak pidana dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
’’Kasus ini tidak main-main. Sebab, pelaku memiliki keahlian mengedarkan sediaan farmasi dan tanpa keahlian memberikan layanan kesehatan layaknya dokter. Tersangka dijerat pasal 98 ayat 2 jo 196 UU 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan subpasal 73 jo 78 UU Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran,’’ paparnya. (rri/c17/dwi/jpnn)
0 Komentar:
Posting Komentar
Tulis Komentar Disini !!!