Pencarian pada Label :: Hukuman Mati :: | Berita
Headlines News:

Ini Alasan Jaksa Agung Tutupi Tanggal Eksekusi Mati

4/28/2015 10:16:00 PM
Hukuman mati diyakini tak lama lagi. Namun Kejakgung tidak akan mengungkapkan waktu pelaksanaannya.


JAKARTA — Jaksa Agung Prasetyo mengatakan kejaksaan tidak mempublikasikan waktu eksekusi terpidana mati untuk menjamin kelancaran proses yang akan dilaksanakan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Nusa Kambangan.

Seusai menemui Presiden Joko Widodo (Jokowi), Prasetyo mengatakan telah menetapkan tanggal eksekusi sembilan terpidana mati. Akan tetapi, pihaknya tidak akan mempublikasikan hal tersebut untuk menjamin kelancaran pelaksanaannya.

“Seluruh proses eksekusi akan dilaksanakan di Nusakambangan, tetapi saya tidak akan mengatakan tanggal dan di lapangan mana eksekusi tersebut dilakukan,” kata Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (28/4/2015).

Prasetyo menuturkan pihaknya tidak ingin ada lagi gangguan seperti saat pelaksanaan eksekusi terpidana mati gelombang pertama. Saat itu, ada warga negara asing yang menyusup ke wilayah Lembaga Pemasyarakatan Nusa Kambangan dengan menyamar sebagai nelayan.

Menurutnya, lokasi eksekusi terpidana mati harusnya steril dari masyarakat sehingga tidak ada orang lain yang boleh berada di wilayah tersebut. Insiden yang terjadi pada eksekusi gelombang pertama tersebut telah membebani petugas di lapangan karena dianggap menjalankan tugas dengan tidak sempurna.

Dia juga menyebutkan eksekusi sembilan terpidana mati tersebut akan dilaksanakan secara serentak di lokasi yang sama seperti sebelumnya. “Ya secara bersama-sama. Eksekusi dilakukan serentak seperti sebelumnya,” ujarnya.

Sebelumnya, pemerintah juga sudah memberikan penjelasan kepada pemerintah sejumlah negara untuk menghargai dan menghormati proses hukum di Indonesia. Pasalnya, kepala negara sejumlah negara sempat memprotes dan menyebut eksekusi terhadap warga negaranya akan mengganggu hubungan diplomatik kedua negara.- Solopos.com -

Jelang Eksekusi Mati, Andrew Chan Nikahi Pacarnya di Lapas Nusakambangan

4/27/2015 08:53:00 PM

CILACAP- Terpidana mati asal Australia Andrew Chan akhirnya menjalani permintaan terakhirnya jelang pelaksanaan eksekusi mati.

Yaitu menikah dengan sang kekasih, Febiyanti Herewila.

Hal itu disampaikan, oleh saudara Andrew, Michael Chan usai membesuk kakaknya di Lapas Besi Nusakambangan, Senin (27/4/2015).

Menurut Michael, keduanya barusaja melangsungkan pernikahan di penjara.

Keluarga, perwakilan kedutaan dan kuasa hukum turut mengikuti pesta pernikahan yang berlangsung secara sederhana di dalam penjara itu.

Dari pantauan Tribun Jateng, rombongan keluarga Duo Bali Nine datang sekitar pukul 08.00 Wib.

Mereka datang menggunakan enam mobil. Dua di antaranya merupakan mobil kedutaan milik Australia.

"Karena waktu yang terbatas dan tahu rencana eksekusi pada Selasa malam, maka keduanya memutuskan untuk melakukan pernikahan di hari ini," kata Michael.

Chintu saudara Myuran Sukumaran yang tengah bersama Michael mengungkapkan, sangat berharap ada belas kasih dari Presiden RI Joko Widodo.

Hal itu mengingat saat ini Andrew yang anggota Bali Nine itu masih muda. Masih punya masa depan yang cukup panjang. (*)- TRIBUNJATENG.COM-
 
notifikasi
close